Connect with us

Sumatera Selatan

Penggunaan Aset PTBA Disosialisasikan ke Warga Tanjung Enim

Published

on

Barab Dafri. FR –

MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan MIND ID, mengadakan sosialisasi penggunaan aset PTBA.

Diikuti lebih kurang 150 orang warga Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul di GSG Baru Talang Jawa Lawang Kidul. Senin (13/6/2022).

Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-14/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penerbitan Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN.

Mewakili Manajemen, Manajer Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan PTBA Mirwan Fahlefi mengatakan bahwa sosialisasi penggunaan aset PTBA di Talang Jawa sudah dilakukan koordinasi sebelumnya dengan Unsur Tripika Lawang Kidul dan Lurah.

Dijelaskannya pada tanggal 26 Januari 2022 lalu, pernah direncanakan sosialisasi di Kelurahan Pasar Tanjung Enim dan Kelurahan Tanjung Enim. Namun dikarenakan pandemi covid omicron  melanda pada saat itu, pihaknya membatalkan sosialisasi tersebut dan baru bisa terlaksana pada hari ini.

“Prinsipnya, Perusahaan tujuannya Insya Allah tidak terlalu membebani warga perihal pemakaian aset ini, statusnya akan jadi sewa pakai,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, lanjut Mirwan bila ada pertanyaan silahkan ditanyakan langsung. Sedangkan untuk nilai sewa pakai terhadap aset PTBA sendiri lebih ringan dari tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

“PTBA sangat memberikan keringanan dalam hal ini dan nilai sewa sesuai dengan luas bangunan dan tanah. Bagi masyarakat yang tidak mampu silahkan membuat surat keterangan tidak mampu melalui camat akan diberikan pinjam pakai selama 3 tahun,” ungkap Mirwan.

Sosialisasi bersama warga RT 01, 03, dan 05 RW 4 dan RT 01, 02, dan 03 RW 5 dalam Kelurahan Tanjung Enim  itu berlangsung dengan lancar hingga akhir acara. Dipaparkan pula nilai sewa pakai pertahun berdasarkan perkiraan perhitungan sewa yang terbagi atas kelompok sewa pensiunan janda/duda, pensiunan,  anak pensiunan dan masyarakat umum.

Pada kesempatan yang sama, Camat Lawang Kidul Andrille Martin menyambut baik dan terima kasih dengan ada sosialisasi ini, karena menurutnya kegiatan ini ada dasarnya dan aturannya sehingga dengan latar belakang ini harus bersama-sama mengikuti aturan ini.

“Tidak ada penggusuran seperti hal yang dikhawatirkan warga, dan intinya sosialisasi ini kita minta keringanan biaya sewa pakai dan saya yakin apa yang sudah dilakukan PTBA sudah sangat ringan, begitupun warga yang tidak mampu juga diberikan keringanan untuk pinjam pakai saja selama 3 tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan dari Kementerian. Alhamdulillah semuanya diberikan keringanan. Saya berharap kegiatan hari ini dapat disampaikan kepada keluarga agar tidak terjadi miss komunikasi” ujarnya.

Ditambahkan Lurah Tanjung Enim Arinta, warga bisa mensupport dan bersinergi dengan Pemerintah terkait penggunaan lahan PTBA sehingga bisa terkendali dan aman.

Sementara itu, Siswono dan Edi Suhardi warga Kelurahan Tanjung Enim menyambut baik sosialisasi, berharap masyarakat bisa tetap diberikan kemudahan seperti yang selama ini dialami dalam menempati aset milik PTBA.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Kabupaten Musi Rawas Ukir Sejarah Masuk 4 Besar Porprov Sumsel XV Muba

Published

on

By

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Muba yang berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2025 telah berakhir ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang di Stadion Serasan Sekate Minggu malam, (1/11/2025).

Kenangan manis begitu terasa bagi kontingen Musi Rawas di PORPROV Muba ini, Betapa tidak, penantian panjang selama 15 tahun untuk mengukir sejarah bagi perjalanan olahraga Musi Rawas akhirnya terjawab. Dibawah kepemimpinan Ketua Koni Musi Rawas Elba Roma, Kontingen Musi Rawas berhasil masuk 4 besar dalam daftar perolehan medali dengan 48 emas, 46 perak, dan 56 Perunggu.

“Ya penantian panjang selama 15 tahun untuk bisa masuk 4 besar akhirnya terjawab di PORPROV Muba. Karna sebelumnya KONI Mura hanya menargetkan masuk 6 besar dengan target pencapaian 40 medali emas,”ungkap Elba sapaan akrabnya saat diwawancarai media ini, Senin (3/11/25).

Lanjut Elba mengatakan, Pencapaian hasil ini karna berkat do’a dan dukungan dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno yang telah mensupport kegiatan olahraga di Musi Rawas serta masyarakat, sehingga atlit kita waktu bertanding begitu semangat untuk meraih prestasi demi mengharumkan nama daerah.

“Keberhasilan ini menjadi sejarah baru bagi Musi Rawas dan merupakan buah dari kerja keras atlit, official dan pelatih bahwa pembinaan atlit di Musi Rawas berjalan efektip,” ucap Elba.

Lanjut Elba mengatakan, Dirinya merasa bangga dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Atlit, Pelatih, Official, Satgas serta jajaran pengurus KONI yang sudah berjuang maksimal untuk mengharumkan nama Musi Rawas dikancah olahraga.

“Dirinya berharap prestasi iyang sudah kita capai ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan pembinaan atlit menuju kancah olahraga yang lebih tinggi lagi”harap Elba.

Seraya menambahkan, Dirinya juga berpesan kepada para atlit untuk tidak cepat berpuas diri dan terus berlatih untuk meraih prestasi yang lebih baik lagi.

“Untuk atlit, tetap semangat kejar prestasi, hasil hari ini sudah baik, tapi jangan mudah berbangga diri karena ke depan harus jauh lebih baik lagi,” pesan Elba.*** SMSI Musi Rawas

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Minim Anggaran, Perolehan Medali Sementara Musirawas Salip Lubuk Linggau

Published

on

By

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Muba yang berlangsung mulai tanggal 18-31 Oktober 2025, sebentar lagi akan berakhir.

Atlit kontingen dari berbagai daerah se Sumsel mulai berpacu untuk meraih medali sebanyak-banyaknya demi mengharumkan nama daerah. Dalam daftar klasemen perolehan medali sementara sampai malam ini, Kamis (30/10) jam 22.00 Wib, Kontingen Musi Rawas berhasil menyalip Lubuklinggau diposisi 4 besar dengan 42 medali Emas,41 Perak,52 Perunggu.

“Alhamdulillah, Musi Rawas berhasil menyalip Lubuklinggau di dafrar klasemen perolehan medali sementara,”ungkap Ketua Koni Musi Rawas Elba Roma, Kamis (30/10)

Lanjut Elba mengatakan, Hari ini Musi Rawas kembali menambah 4 Emas lagi, tapi belum di Update di daftar perolehan medali.

“Insya Allah besok, 31 Oktober diakhir menjelang penutupan PORPROV, Atlit kita bisa menambah lagi medali, Karna besok Musi Rawas masih memainkan beberapa cabor yang dipertandingkan berpotensi medali Emas,”ucap Elba sapaan akrabnya.

Lanjut Elba mengatakan, Dirinya mohon Doa dan dukungan dari masyarakat Musi Rawas, agar atlit yang bertanding besok dapat meraih hasil yang terbaik buat Musi Rawas.

” Yang pasti, target kita sebelum PORROV dimulai, kita hanya mengincar masuk 6 besar dengan perolehan medali Emas sebanyak 40. Alhamdulillah ternyata melebihi target,”ujar Elba.*** SMSI Musi Rawas

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Dugaan Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan di PN Palembang

Published

on

By

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadwalkan sidang praperadilan antara Indra bin Said dkk melawan Dirpolairud Polda Sumsel Cq Kasubdit Gakkum, pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pemohon diwakili oleh Kantor Hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H. & Partners.

Permohonan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan kapal trawl nelayan asal Bangka oleh aparat kepolisian.

Pihak pemohon menduga adanya cacat formil dalam proses hukum, karena keluarga tersangka belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan secara resmi.

Para tersangka mengaku tidak memahami kesalahan yang dituduhkan, karena penangkapan berawal dari kapal lain terlebih dahulu, kemudian baru menyusul kapal mereka. Mereka juga menilai saat kejadian banyak kapal lain yang beroperasi seperti biasa, namun hanya dua kapal yang diamankan oleh petugas.

Dari keterangan para tersangka, kapal yang mereka gunakan berukuran kecil, dengan panjang sekitar 9 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 2,8 meter.

Mereka menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak terumbu karang, serta tidak memusnahkan ikan-ikan kecil, karena jaring mereka tidak mampu menangkap ikan berukuran kecil.

“Kami hanya nelayan kecil yang mencari nafkah di laut. Kami berharap mendapat keadilan yang nyata,” ungkap salah satu tersangka saat ditemui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan, S.H dan Partner’s menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai ketentuan KUHAP agar hak-hak warga negara terlindungi,” ujarnya, Minggu (26/10).*** SMSI Banyuasin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!