Home / Sumatera Selatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:40 WIB

Wartawan Larang Bawa HP Saat Konfirmasi. Ini Tanggapan Ketua PWI Sumsel

Release SMSI OKI – 

OGAN KOMERING ILIR SUMSEL, MLCI – Ada yang menarik dari peliputan salah satu seorang wartawan online oganpost.com Rio Hakan Sukur, saat menjalankan fungsi jurnalistiknya di Kejaksaan Negeri OKI. Saat itu, ia hendak melakukan konfirmasi menyangkut pemeriksaan 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dispora OKI yang tengah ditangani Kejaksaan.

Meski diperbolehkan melakukan wawancara dengan Kasi Pidsus Eko Nurlianto, namun peraturan entitas Adhiyaksa ini sendiri tidak memperkenankan wartawan menggunakan ponsel sebagaimana kebiasaan jurnalis modern saat ini tidak lagi menggunakan kertas dan pena untuk mencatat informasi dari nara sumber.

Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusi andalan. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris dilakukan di ponsel.

Baca Juga!  Gerak Cepat PT. Bukit Asam. Tbk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lawang Kidul

Cukup menggelikan, bila Kejaksaan Negeri OKI melarang wartawan menggunakan ponsel disaat konfirmasi. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumsel sekalipun cukup ramah dengan wartawan. Dimana tidak ada larangan bagi pekerja jurnalistik mengolah data, pengumpulan informasi melalui ponsel.

Ketua PWI Sumsel Kurniadi ST mengungkapkan meskipun Kejari OKI memiliki peraturan tersendiri namun menurutnya harus menyesuaikan pelaksanaan keterbukaan Informasi.

Menurut dia, pelarangan menggunakan henpone(hp)/ponsel sendiri dianggapnya berlebihan lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan,

Baca Juga!  Menjelang Arus Mudik, Jalintengsum Lahat Banyak Lubang Pengendara Harus Hati- Hati.

“Kalau begitu, peraturan di Kejari OKI tidak mencerminkan keterbukaan publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik  dijalankan disitu. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat konfirmasi atapun liputan,”ujarnya Kamis (15/8/2024).

Senada dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) Jon Heri SSos menegaskan larangan penggunaan ponsel dianggap sebagai bentuk penghalangan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

“Jelas larangan itu aneh, dijaman sekarang ini semua pake alat komunikasi seperti ponsel yang multi guna. Apalagi wartawan daĺam liputan ataupun konfirmasi tentu akan menggunakan ponselnya. Jadi aturan di Kejari itu sudah melanggar tugas jurnalistik, kalau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilarang menggunakan ponsel.”ungkapnya.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas

Sumatera Selatan

Secercah Harapan Kembali Menyala Dibalik Bangku Kuliah

Sumatera Selatan

Tunggakan Kuliah Ancam Masa Depan 3 Mahasiswi Farmasi Unisa Palembang

Kabupaten Lahat

Matamuda Man 1 Lahat: Bangun Lingkungan Belajar Ramah Anak Untuk Tahun Pelajaran Baru

Kabupaten Lahat

Guru Dan Siswa Man 1 Lahat Raih Prestasi Gemilang Pada Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Kabupaten

Kabupaten Lahat

SD Negeri 9 Tanjung Tebat Di Kunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Berikut Kondisinya

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Tinjau Sarana Prasarana Sekolah Di Kecamatan Tanjung Tebat

Kabupaten Lahat

Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2026: Kiky Subagio Tampung Aspirasi Warga Lahat  
error: Content is protected !!