Connect with us

Sumatera Selatan

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet Ditahan Kejaksaan

Published

on

Release SMSI OKI –

OKI SUMSEL, MLCI – Dua tersangka CN dan TP kasus dugaan korupsi pengadaan benih (bibit Karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Dana APBN tahun 2019 ditahan Kejari OKI. Jum’at (10/6/2022).

Kepala Kejari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH di dampingi Kasi Intelijen Belmento SH dan Kasi Pidana Khusus Fajar Dian Prawitama SH dalam konfrensi persnya  mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini kerugian negara sebesar 317 juta rupiah dan kerugian ini menjadi barang bukti.

“Ini merupakan proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesra 1,8 milyar, tersangka RC selaku kontraktor serta TP selaku PPK,kedua tersangka di tahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan telah P 21,”ujarnya.

Dikatakan Abdi Reza adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar 317 juta rupiah dan terkait indikasi adanya tersangka lain Kajari menyebutkan belum ada barang bukti yang kuat,untuk menjerat tersangka lain minimal ada dua alat bukti,”Kedepan kita lihat saja dalam proses persidangan,mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa di jadikan dasar,”ucapnya.

“Untuk tesangka di kenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”terangnya.

Terpisah Pengacara RC Riza Faisal Ismed SH menyebutkan penahanan kliennya sudah melalui prosedur,”Kerugian negara yang sudah di kembalikan oleh klien kami,belum pernah di hukum,tentu keterkaitan hal ini  kami akan membuat pembelaan,walau tidak menghapus terhadap jalannya proses perkara pidana,, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,”ungkap Riza.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Kabupaten Musi Rawas Ukir Sejarah Masuk 4 Besar Porprov Sumsel XV Muba

Published

on

By

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Muba yang berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2025 telah berakhir ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang di Stadion Serasan Sekate Minggu malam, (1/11/2025).

Kenangan manis begitu terasa bagi kontingen Musi Rawas di PORPROV Muba ini, Betapa tidak, penantian panjang selama 15 tahun untuk mengukir sejarah bagi perjalanan olahraga Musi Rawas akhirnya terjawab. Dibawah kepemimpinan Ketua Koni Musi Rawas Elba Roma, Kontingen Musi Rawas berhasil masuk 4 besar dalam daftar perolehan medali dengan 48 emas, 46 perak, dan 56 Perunggu.

“Ya penantian panjang selama 15 tahun untuk bisa masuk 4 besar akhirnya terjawab di PORPROV Muba. Karna sebelumnya KONI Mura hanya menargetkan masuk 6 besar dengan target pencapaian 40 medali emas,”ungkap Elba sapaan akrabnya saat diwawancarai media ini, Senin (3/11/25).

Lanjut Elba mengatakan, Pencapaian hasil ini karna berkat do’a dan dukungan dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno yang telah mensupport kegiatan olahraga di Musi Rawas serta masyarakat, sehingga atlit kita waktu bertanding begitu semangat untuk meraih prestasi demi mengharumkan nama daerah.

“Keberhasilan ini menjadi sejarah baru bagi Musi Rawas dan merupakan buah dari kerja keras atlit, official dan pelatih bahwa pembinaan atlit di Musi Rawas berjalan efektip,” ucap Elba.

Lanjut Elba mengatakan, Dirinya merasa bangga dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Atlit, Pelatih, Official, Satgas serta jajaran pengurus KONI yang sudah berjuang maksimal untuk mengharumkan nama Musi Rawas dikancah olahraga.

“Dirinya berharap prestasi iyang sudah kita capai ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan pembinaan atlit menuju kancah olahraga yang lebih tinggi lagi”harap Elba.

Seraya menambahkan, Dirinya juga berpesan kepada para atlit untuk tidak cepat berpuas diri dan terus berlatih untuk meraih prestasi yang lebih baik lagi.

“Untuk atlit, tetap semangat kejar prestasi, hasil hari ini sudah baik, tapi jangan mudah berbangga diri karena ke depan harus jauh lebih baik lagi,” pesan Elba.*** SMSI Musi Rawas

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Minim Anggaran, Perolehan Medali Sementara Musirawas Salip Lubuk Linggau

Published

on

By

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Muba yang berlangsung mulai tanggal 18-31 Oktober 2025, sebentar lagi akan berakhir.

Atlit kontingen dari berbagai daerah se Sumsel mulai berpacu untuk meraih medali sebanyak-banyaknya demi mengharumkan nama daerah. Dalam daftar klasemen perolehan medali sementara sampai malam ini, Kamis (30/10) jam 22.00 Wib, Kontingen Musi Rawas berhasil menyalip Lubuklinggau diposisi 4 besar dengan 42 medali Emas,41 Perak,52 Perunggu.

“Alhamdulillah, Musi Rawas berhasil menyalip Lubuklinggau di dafrar klasemen perolehan medali sementara,”ungkap Ketua Koni Musi Rawas Elba Roma, Kamis (30/10)

Lanjut Elba mengatakan, Hari ini Musi Rawas kembali menambah 4 Emas lagi, tapi belum di Update di daftar perolehan medali.

“Insya Allah besok, 31 Oktober diakhir menjelang penutupan PORPROV, Atlit kita bisa menambah lagi medali, Karna besok Musi Rawas masih memainkan beberapa cabor yang dipertandingkan berpotensi medali Emas,”ucap Elba sapaan akrabnya.

Lanjut Elba mengatakan, Dirinya mohon Doa dan dukungan dari masyarakat Musi Rawas, agar atlit yang bertanding besok dapat meraih hasil yang terbaik buat Musi Rawas.

” Yang pasti, target kita sebelum PORROV dimulai, kita hanya mengincar masuk 6 besar dengan perolehan medali Emas sebanyak 40. Alhamdulillah ternyata melebihi target,”ujar Elba.*** SMSI Musi Rawas

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Dugaan Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan di PN Palembang

Published

on

By

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadwalkan sidang praperadilan antara Indra bin Said dkk melawan Dirpolairud Polda Sumsel Cq Kasubdit Gakkum, pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pemohon diwakili oleh Kantor Hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H. & Partners.

Permohonan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan kapal trawl nelayan asal Bangka oleh aparat kepolisian.

Pihak pemohon menduga adanya cacat formil dalam proses hukum, karena keluarga tersangka belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan secara resmi.

Para tersangka mengaku tidak memahami kesalahan yang dituduhkan, karena penangkapan berawal dari kapal lain terlebih dahulu, kemudian baru menyusul kapal mereka. Mereka juga menilai saat kejadian banyak kapal lain yang beroperasi seperti biasa, namun hanya dua kapal yang diamankan oleh petugas.

Dari keterangan para tersangka, kapal yang mereka gunakan berukuran kecil, dengan panjang sekitar 9 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 2,8 meter.

Mereka menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak terumbu karang, serta tidak memusnahkan ikan-ikan kecil, karena jaring mereka tidak mampu menangkap ikan berukuran kecil.

“Kami hanya nelayan kecil yang mencari nafkah di laut. Kami berharap mendapat keadilan yang nyata,” ungkap salah satu tersangka saat ditemui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan, S.H dan Partner’s menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai ketentuan KUHAP agar hak-hak warga negara terlindungi,” ujarnya, Minggu (26/10).*** SMSI Banyuasin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!