Connect with us

Peristiwa

Pemdes Makartitama Lahat, Menyalurkan Batuan Kolam Terpal Tahap Pertama Ke 160 KPM

Published

on

LAHAT SUMSEL – MLCI – Pemerintah Desa (Pemdes) Makartitama, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat – Meloncing bantuan kolam Terpal ke 160 keluarga penerima manfaat (kpm) untuk dusun 3 (tiga)  dan dusun 4 (empat) Desa Makartitama. Senin, 16//05//2022

Tampak, hadir dalam pembagian Kolam Terpal dan Bibit Ikan lele beserta Pelet pakan ikan lele nantinya, Kepala Desa Makartitama Dul Rohim dan Perangkat Desa,BPD, LPM, LPA  dan perwakilan masyarakat.

“Kemudian Masyarakat diberi arahan dan tata cara mengembang biakan ikan di kolam Terpal, setelah selesai pemberian materi Kepala Desa (Kades) dibantu perangkat desa Langsung menyalurkan Bantuan kerumah-rumah Warga.

Saat dikonfirmasi, Kades Dul Rohim Menuturkan, Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan mengarakan pola pikir masyarakat serta meningkatkan SDM dari konsomtif kearah pola pikir yang prodoktif,

Untuk Penerima bantuan kolam terpal di Desa Makartitama ada 340 kepala keluarga (kk)  dan benih lele 7 inch 34000 ekor beserta pelet makanan ikan lele 2 ton.

“Semetara untuk tahap pertama, pada hari ini, senin 16 mei 2022 ada 160 keluarga penerima manfaat (kpm) kolam terpal didusun 3 dan 4 nanti sisanya akan direalisasikan tahap berikutnya untuk dusun 1 dan 2., urai kades

Semoga dengan sudah berjalan program ini, kedepan Masyarakat bisa maju dan berhasil dalam membudidayakan ikan lele ini. Ucap kades

Sementara, Endang warga dusun 3 (tiga) , Saat dikonfirmasi jurnalis media ini menuturkan, alhamdulillah saya sudah menerima bantuan kolam terpal dan untuk pemerintah Desa Makartitama saya ucapkan terimakasih,

“Dengan bantuan ini, masyarakat sangat gembira dan termotivasi sekali karna selain untuk konsumsi sendiri Ikan lelenya kedepan bisa dikebang biakan menjadi penghasilan tambahan untuk warga serta kemajuan Desa.

Kemudian, Endang menambahkan, Semoga semua program Di Desa Makartitama ini, bisa berjalan dengan baik dan masyarakat berpikir Positif untuk maju bersama. Ucapnya (Lan/korlip)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!