Connect with us

Nasional

Konsistensi Bank BJB Bersama SMSI Dalam Membangun Kemitraan

Published

on

Release SMSI Pusat –

JAKARTA, MLCI – Sebagai salah satu perbankan terbesar di Tanah Air yang telah berdiri sejak 12 Mei 1961, belum lama ini PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih juara pertama di tujuh kategori dalam ajang Infobank Digital Brand Awards 2022. Selain itu, Bank BJB tercatat sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Terbaik dalam ajang Indonesia FX Award 2022.

Prestasi  cemerlang Bank BJB ini, tentu juga tidak terlepas dari konsistensi dan komitmen BJB  dalam menjalin sinergi dan kemitraan dengan  berbagai pihak terkait.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  sebagai salah satu mitra  Bank BJB mencatat, Bank BJB merupakan salah satu mitra yang konsisten dalam mendukung dan mendukung kegiatan SMSI.

Salah satunya, Bank BJB menjadi sponsor tunggal dalam acara  syukuran atas peraihan Penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa, 23 Maret, 2022.

Penghargaan MURI yang diterima SMSI tersebut menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

Perlu diketahui organisasi media siber dengan Ketua Umum Firdaus dan telah berdiri sejak 7 Maret 2017 ini, tiga tahun  sebelumnya yakni pada  28 Februari 2020,  SMSI juga  telah dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini “Mendambakan Keadilan Sosial”.

Sekilas Sejarah bank bjb

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) didirikan pada tanggal 08 April 1999. Kantor pusat Bank BJB berlokasi di Menara Bank bjb, Jl. Naripan No. 12-14, Bandung 40111 – Indonesia.

Sebagai salah satu Bank Umum milik Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Banten, BJB memiliki nasabah utama berupa perorangan, karyawan, koperasi, BUMD, BUMN, beserta institusi lainnya baik pemerintah maupun swasta.

Pendirian Bank BJB sendiri diawali oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan di Indonesia Milik Belanda Yang di nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya bergerak di bidang bank hipotek.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960, Pemerintah Propinsi Jawa Barat berdasarkan Akta Pendirian No.125 tanggal 19 November 1960 juncto Akta Nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan Akta Nomor 84 tanggal 13 Mei 1961 seluruhnya dibuat Notaris Noezar dan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 mendirikan Perusahaan Daerah ”PT Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat” dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum PT Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum. Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan.

Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Berlanjut pada tahun 1992, aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar “ dengan logo baru.

Sementara itu, dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007

tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar Banten. ****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Nasional

2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keteladanan Kepolisian Republik Indonesia, SMSI berencana akan menggelar Konvensi Nasional bertema “Sinergi SMSI dan POLRI dalam Penegakan Supremasi Hukum dan Pencegahan Premanisme”, yang rencananya akan berlangsung pada 8-9 Juli 2025 mendatang.

SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar versi MURI dan Menteri Pariwisata RI, dengan 2.670 anggota yang tersebar di 34 provinsi, memandang pentingnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional serta membangun kesadaran publik melalui informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.

Konvensi Nasional SMSI ini akan dirangkaikan dengan penganugerahan PIN Emas dan anugerah sahabat pers kepada perwira-perwira Polri yang dinilai berprestasi dan menunjukkan keteladanan dalam pelaksanaan tugas, termasuk perlindungan masyarakat, keterbukaan terhadap kritik, dan kontribusi aktif terhadap ketahanan pangan nasional.

Selain seminar dan diskusi, konvensi juga akan mengukuhkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SMSI sebagai mitra hukum media siber dan masyarakat pers, yang dapat bersinergi dengan institusi Polri dalam memberikan edukasi hukum serta perlindungan profesi jurnalis.

SMSI juga mengajukan audiensi kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai bentuk penghormatan dan sinergi kelembagaan. Audiensi ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan dialog strategis guna memperkuat kerja sama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan keamanan yang berkelanjutan.

Melalui konvensi ini, SMSI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Polri dalam menyuarakan kebenaran, melawan hoaks, dan menjaga persatuan bangsa melalui pemberitaan yang profesional dan beretika.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Nasional

Dudung Abdurachman, “Indonesia Menuju Kemandirian Industri Pertahanan Sesuai Amanah Presiden Prabowo”

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman belum lama ini berkesempatan meninjau langsung pameran alutsista Indo Defence.

Disela-sela kunjungan, Dudung yang juga menjabat  Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional menyebut, Indonesia tidak boleh kalah untuk memajukan teknologi, dalam industri pertahanannya dari negara-negara sahabat.

“Saya selaku penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional dan saya sebagai pakar strategi pertahanan dan industri pertahanan, melihat dari perkembangan lintasan industri pertahanan saat ini di dunia begitu pesat. Kita lihat juga perkembangan perang Ukraine, Rusia termasuk Israel, Iran dan sebagainya,” ujar Eks KSAD tersebut dihadapan awak media, Kamis (12/6).

Dudung menerangkan,  perkembangan teknologi saat  ini sudah jauh sekali dan sangat penting. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo yang menekankan untuk segera membangun industri pertahanan.

Dudung menegaskan, ekosistem pertahanan dalam negeri harus sudah terbentuk. Walau selama ini sudah ada seperti Defend-ID yang di dalamnya ada PT PINDAD, PT PAL, PT DI dan sebagainya, hal itu akan terus dikembangkan sehingga tidak menjadi negara yang menggunakan, memakai dan membeli.

“Tetapi kita juga ada kemandirian industri pertahanan sehingga kita bisa segera mungkin akan membangun itu,” ucap Dudung.

Menurut Dudung, dirinya optimistis, banyak cara untuk mengembangkan industri pertahanan di Indonesia, baik dengan swasta dan pemerintah seperti mengembangkan pabrik drone dan juga transfer of technology (TOT) dengan negara lain.

“Mudah-mudahan dengan lintasan teknologi yang begitu pesat ini membuat negara kita mampu mengimbangi dan kita juga akan mampu juga, khususnya penekanan Bapak Presiden, beliau terkonsentrasi kepada pembangunan teknologi industri pertahanan. Sehingga ini akan segera kita menyimbangi dengan negara-negara lain,” tandas Dudung.

“Ya mudah-mudahan dengan adanya Indo Defence ini akan membuka kita semua, kita bekerja sama dengan negara-negara lain,” imbuh Dudung.

Sementara itu, terkait alutsista yang menjadi konsen, Dudung tak menampik drone menjadi salah satu yang menjadi fokus.

Saat menjadi KSAD, Dudung mengaku sudah memesan sejumlah drone, baik drone untuk surveillance, drone yang untuk bisa menjatuhkan bom, termasuk kamikaze.

“Saya optimis kalau targetnya melihat Bapak Presiden, saya lihat antusias sekali kalau masalah pertahanan beliau, masalah alutsista, mari kita dorong. Tapi ini juga berkaitan dengan dana kan, karena kepentingan apa yang kita akan beli sesuai dengan kemampuan anggaran,” pungkas Dudung.*** (SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Nasional

Ayahku Gugur Saat Bertugas: Kisah Putri Kapolsek Negara Batin yang Menyentuh Hati

Published

on

By

SALSABILA, putri dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, mencurahkan isi hatinya di media sosial setelah sang ayah gugur saat bertugas dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin 17 Maret 2025 lalu.

AKP Lusiyanto, yang menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin, tewas tertembak oleh oknum anggota TNI dalam operasi tersebut, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Melalui akun TikTok @.sabils, Salsabila—yang akrab disapa Bila—menyampaikan kesedihannya atas kepergian sang ayah, sosok yang ia kenal sebagai pekerja keras dan teguh menjaga integritas.

“Papa nggak mau anaknya dikasih makan dari uang haram. Papa kerja siang malam, nyambi jadi sopir travel demi biaya pendidikan Bila,” tulis Bila dalam unggahan yang menyentuh banyak warganet.

Almarhum bahkan pernah menolak suap, dan lebih memilih mencari penghasilan tambahan dengan mengemudi mobil travel demi menepati janjinya untuk hadir di wisuda Bila pada Mei 2025.

Namun, janji itu kini tinggal kenangan. Salsabila bercerita bahwa selama setahun terakhir, ia tak sempat memeluk sang ayah. Saat akhirnya bertemu, sang ayah telah terbujur kaku di dalam peti jenazah.

“Satu tahun Bila nggak peluk papa. Kemarin pas pulang, Bila peluk papa… badan papa udah kaku,” tulisnya pilu.

AKP Lusiyanto sebelumnya juga sempat berjanji akan pulang kampung dan berlebaran di Belitang, Sumatera Selatan. Namun kini, sang ayah benar-benar “pulang”—dalam arti yang tak pernah ia bayangkan.

Kesaksian soal integritas AKP Lusiyanto juga datang dari istrinya, Sasnia. Ia menceritakan bahwa suaminya pernah menolak amplop berisi uang dari seseorang yang meminta agar praktik sabung ayam dibiarkan berjalan.

“Saya lihat sendiri pakai mata kepala. Amplopnya isi Rp1 juta. Tapi bapak nggak mau,” ujar Sasnia. Ia meyakini, sikap tegas dan jujur suaminya membuatnya tidak disukai oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian.

Hal itu diungkapkannya kembali kepada beberapa awak media usai sidang terhadap terdakwa pembunuh suaminya, yakni Kopda Bazarsah di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang.

Dalam sidang itu, yang dipimpin oleh Mayor CHK (K) Dr. Endah Wulandari itu, Bazarsah didakwa oleh oditur dengan tiga pasal berlapis, yaitu pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Kemudian, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Di sisi lain, simpati terus berdatangan kepada keluarga korban. Tidak hanya bagi keluarga AKP Lusiyanto, tetapi juga keluarga dari Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Galib Surya Ganta yang ditembak oleh terdakwa Kopda Bazarsah.

Seperti yang diungkapkan rekan kerja almarhum dalam unggahan TikTok @daroel27, dia menuliskan:

“Saya 18 tahun dinas sepolres dengan almarhum, 5 tahun satu polsek. Kadang beliau nyambi jadi sopir travel Bakau. Memang sesederhana itu orangnya,” ujarnya.

Kini keluarga Lusiyanto menunggu putusan seadil-adilnya atas hilangnya nyawa kepala keluarga yang selama ini menafkahi mereka.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti berharap, majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.

“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.

Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025 lalu.

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ungkap Putri.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!