Connect with us

Peristiwa

Perangkat Desa Banyumas Belum Diganti, Ini Penjelasan Kades

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Suyatno, Kepala Desa banyumas, kecamatan kikim tengah, kabupaten lahat – Belum melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa. Minggu, 23//02//2022

Berdasarkan pemberitaan yang terbit dibeberapa media online yang ada dikabupaten lahat, membuat jurnalis medialematang.co.id turun langsung kelokasi. “tepatnya Desa Banyumas, kecamatan kikim tengah untuk mengetahui kebenaran yang ada,

Sesampai Didesa Banyumas, jurnalis media ini langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemui perangkat desa yang Diduga diberhentikan sepihak tersebut,

“alhasil saat tiba dikediaman salah satu perangkat yang diduga berhentikan, sebut saja SE (nama samaran) saat dikonfirmasi,membenarkan adanya pergantian perangkat desa, diduga ada 5 perangkat yang akan diganti,

Oleh sebab itu, tambah SE, sudah ada upaya yang kami lakukan, seperti, surat sangahan penolakan pemberhentian ke instansi terkait.;

Seperti ; BPD, kepala Desa, kekecamatan kikim tengah, dinas Bpmdes lahat, Inspektorat lahat dan pemkab lahat.

Tetapi sangat disayangkan, ucapnya, surat sangahan penolakan pemberhentian yang ditujuh kekepala desa tidak diterima (dikembalikan lagi) dan untuk yang ke BPD Desa masih dalam proses. Imbuhnya

Kemudian, SE menambahkan lagi, kami kelima perangkat desa yang sudah lama mengabdi untuk desa banyumas kisaran 5-18 tahun ini, akan terus memperjuangkan Hak kami, sampai kemana pun karna kami sangat berharap kedepan desa ini semakin maju dan kami pun siap mendukung serta bersinergi dengan pemerintahan yang ada sekarang (kepala desa),

Sementara Suyatno (kepala desa banyumas) saat dikonfirmasi media ini, berdalil, bahwasanya untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa banyumas belum ada.

Melainkan rencana untuk pergantian memang ada, tiga seperti sekdes, bendahara dan kasi umum karna sudah lama, tetapi itu baru rencana dan untuk sekarang perangkat desa banyumas belum ada yang diganti. Jelas kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!