Connect with us

Peristiwa

Rapat Paripurna DPRD Lahat “Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI” Berlangsung Khidmat

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Rapat Paripurna ke XII masa persidangan ke Tiga tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat beragenda “Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia” HUT RI ke-76 berlangsung khidmat. Senin (16/8/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST didampingi Wakil Ketua I DPRD Lahat dan Wakil Ketua II DPRD Lahat serta terlihat hadir Anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Selain itu, tampak pula Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wakil Bupati H Hariyanto SE MM, Dandim 0405/Lahat, Kapolres Lahat, Kajari Lahat, Ketua PN Lahat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat dan para kepala OPD serta para tamu undangan lain yang sempat hadir.

Pidato Presiden Jokowi menyampaikan, pandemi Covid-19, meningkatkan memperkuat rasa partisipasi dan kegotong royongan antar masyarakat, begitu juga lembaga Pemerintah lintas sektoral mengalami konsolidasi.

“Hal ini membuat kapasitas sektor kesehatan meningkat pesat, dan semakin mampu menghadapi ketidak pastian yang tinggi dalam masa Pandemi atau Covid 19 seperti saat ini.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Lahat menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tinginya kepada para Pahlawan yang telah berjuang merebut Kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan-tangan penjajah.

“Bahkan, bagi Pahlawan yang masih hidup, saya berharap dan meminta tetap selalu mendoakan mereka-mereka yang telah mendahului. Kami juga akan mengucapkan doa agar selalu diberikan kesehatan serta umur yang panjang,” jelasnya.

Untuk itu, dengan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mengambil tema Indonesia tangguh Indonesia tumbuh yang berimplentasi pada Pancasila sebagai dasar kehidupan Bangsa.

“Marilah mementum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 tahun ini, kita isi dengan meningkatkan kinerja untuk mencapai kemajuan Bangsa,” terang Ketua DPRD Lahat. (ADV)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!