Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:25 WIB

Terduga Penjual Sabu Ini Berhasil Diciduk Tim Walet Polres Lahat

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat memberantas dan mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat kembali terbukti.

“Kali ini kita ciduk tersangka penjual narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Kamis (17/6/2021).

Diuraikan AIPTU Lispono, penangkapan tersangka ABD (34) warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Cemara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga!  Dua Tersangka Pencuri Menewaskan Korban Berhasil Diringkus Tim Tiger Polres Lahat

“Kemudian Tim lakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, lalu pada hari Minggu, 13 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka di pinggir Jalan Cemara tersebut,” sambungnya.

Saat ditangkap, lanjut AIPTU Lispono, tersangka sedang di pinggir jalan dekat sepeda motor miliknya, lalu Tim melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus plastik hitam.

“Dalam bungkus plastik hitam itu terdapat 1 lembar tissue dan didalamnya terdapat 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong bagian depan sebelah kiri celana dipakai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga!  Kejelasan Dugaan Kasus Penganiayaan Tiara “Membingungkan”

Tersangka, terang AIPTU Lispono, mengakui barang bukti diduga sabu seberat 0,28 gram tersebut adalah miliknya yang didapat degan cara membeli kepada S seharga Rp 400 ribu untuk dijual kembali.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan pada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Lempar Sabu Terikat Pasta Gigi Ke Lapas Lahat, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Jurnalis Korban Pengeroyokan, Kapolres Lahat: “Segera Ditindaklanjuti”

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya
error: Content is protected !!