Connect with us

Opini

Laksana Bom Waktu “Dana Desa dan Dana Kelurahan”

Published

on

 

Oleh : Ishak Nasroni

Ketua PWI Lahat
Wakil Ketua SMSI Sumatera Selatan

Pembaca yang budiman, kali ini saya selaku Penulis ingin mengajak untuk menyingkap tabir pertanyaan seperti tertuang dalam judul tulisan ini. Dana Desa dan Dana Kelurahan Laksana Boom Waktu dan bisa menjadi petaka bagi Kades dan Lurah..?.

Untuk menjawab semua itu, tentunya kita harus menelaah terlebih dahulu tentang definisi, kegunaan dan aturan tentang Dana Desa dan Dana Kelurahan.

Pertama kita bahas apa itu Dana Desa..?
Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10 persen.

Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana, sebaiknya melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip.

Kemudian segala bentuk laporan yang dibuat, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengertian Dana Desa, Tujuan, dan Manfaatnya

Apa kegunaan Dana Desa..?
Pada pemberian dana desa di tahun 2015, sangat memberikan manfaat dan masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung, masyarakat merasakan berbagai dampak positif, salah satunya adalah membantu masyarakat miskin di desa tersebut, dan mengatasi masalah ketimpangan dalam desa tersebut.

Meningkatkan Aspek Ekonomi dan Pembangunan. https://dosenppkn.com/pengertian-dana desa/#:~:text=Pengertian%20Dana%20desa.%20Pengertian%20dana%20desa%20adalah%20sejumlah,10%25.%20Alokasi%20dana%20yang%20diberikan%20harus%20digunakan%20

Meningkatkan SDM Masyarakat Desa

Seperti apa aturan yang mengatur tentang Dana Desa..?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Pengertian Dana Desa, Tujuan, dan Manfaatnya

Permenkeu ini di dalamnya mencakup antara lain Ruang Lingkup, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pedoman penggunaan, pemantauan serta evaluasi. Penganggaran : Pagu anggaran yang dibutuhkan desa.

PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Lalu apa itu Dana Kelurahan..?
Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan pada acara Diskusi Publik yang bertajuk “Dana Kelurahan, Untuk Apa dan Siapa?.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/dana-kelurahan-adalah-dana-alokasi-umum-dau-tambahan/

Apa sih kegunaan Dan Kelurahan..?
Dana kelurahan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan. Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana local Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, digunakan untuk membiayai pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan tersebut meliputi:

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang meliputi:
1) Jaringan air minum.
2) Drainase dan selokan
3) Sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah.
4) Sumur resapan.
5) Jaringan pengelolaan air limbah domestic skala pemukiman.
6) Alat pemadam api ringan.
7) Pompa kebakaran portable.
8) Penerangan lingkungan pemukiman.
9) Sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
https://sumsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Penyaluran-dan-Penggunaan-Dana-Kelurahan-BPK-Pwk-Sumsel.pdf

Seperti apa aturan tentang Dana Kelurahan..?
Penyaluran dana kelurahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran dan Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2019, khususnya pada Bab III.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019

Nah, jika melihat satu-demi satu definisi, kegunaan dan aturan tentang realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan seperti di atas, maka sudah dapat dipastikan bahwa program Pemerintah Republik Indonesia dalam mengelontorkan Dana Desa dan Kelurahan tersebut sangatlah bagus dengan tujuan yang pro rakyat serta diberi kisi-kisi tentang teknis dan pelaksaannya dengan aturan-aturan yang sudah diundangkan.

Hanya saja, terkadang masih saja ada beberapa Kepala Desa dan Lurah yang tidak memahami, belum memahami atau tidak meu pedli dengan koridor hukum terkait pelaksanaan realisasi dana tersebut.

Dengan ketidakpahaman atau belum pahan serta sikap tak mau peduli akan Pengertian, Kegunaan dan Aturan tentang teknis pelaksanaan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan para Kepala Desa dan Lurah tersebut,

Maka juga tidak sedikit juga masyarakat pedesaan dan kelurahan tertentu yang berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan di desa dan kelurahan mereka, hingga masyarakat yang merasa dirugikan buka suara melalui laporan ke aparat penegak hukum maupun menggunakan jasa media massa untuk mengeluarkan kritik atas ketidakpuasan mereka dengan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan.

LAPORKAN DANA DESA, 5 PERWAKILAN WARGA LUBUK LAYANG ULU DATANGI KEJARI LAHAT

ES Jadi Tersangka DK Pasar Bawah, MM Dipanggil Ulang Atas Kasus PDAM

Hal ini terjadi, menurut saya, bukan saja sebagai akibat dari kealfaan para Kepala Desa dan Lurah yang “Nakal” tidak paham, belum paham atau tidak mau tahu akan definisi, kegunaan dan aturan tentang penyelenggaraan Dana Desa dan Dana Kelurahan itu sendiri.

Akan tetapi masih banyak factor penyebab lain yang seakan-akan memberi peluang bagi oknum Kepala Desa dan Lurah “Nakal” tersebut abai dan salah dalam menggunakan Dana Desa atau Dana Kelurahan tersebut.

Duduk persoalannya, untuk Dana Desa yang seyogyanya berperan aktif melaksanakan tugasnya dengan baik adalah instansi tertentu seperti DPMDes Bidang Pembinaan Aparatur Desa atau sejenisnya, Inspektorat melalui Tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Tim Pendamping Desa, Perangkat Desa dan BPD setempat. Selain itu adanya LSM dan Media Massa yang secara independent dapat melakukan control sosial di masyarakat.

Sedangkan untuk Dana Kelurahan, Tim APIP dari Inspektorat, pihak kecamatan, LPMK dan juga RT-RW setempat. Selain itu adanya LSM dan Media Massa yang secara independent dapat melakukan control sosial di masyarakat.

Dari semua elemen pengawasan di atas, jika memang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dipengaruhi oleh untuk KKN, maka tidak akan terjadi adanya Kepala Desa dan Oknum Lurah “Nakal” yang terjerat hukum lantaran tidak tepatnya penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan hingga menjadi penghuni Hotel Prodeo (Penjara) akibat perbuatannya.

KEJARI DAN INSPEKTORAT LAHAT TEMUKAN PENYIMPANGAN DANA DESA GUNUNG KERTO

Gelapkan Dana Kelurahan, Oknum Mantan Lurah Pasar Bawah Dijebloskan Ke Penjara

Dugaan Korupsi DD Perangai Lanjut Ke Pengadilan Tipikor

Perkara Oknum Kepala Desa maupun Lurah “Nakal” yang dibui karena tersandung kasus penyalahgunaan Dana Desa atau Dana Kelurahan seperti ini, acapkali terjadi.

Bukan saja di satu-dua daerah, akan tetapi di berbagai wilayah yang tersebar di Negara Indonesia. Dengan demikian, jika tidak tepat pengelolaan dan penggunaannya, maka patutlah disebut juga bahwa Dana Desa itu merupakan Tiket bagi Oknum Kepala Desa dan Lurah “Nakal” mendapat petaka dan menuju bilik penjara.

Solusinya menurut saya selaku Penulis yang menelaah dari aspek peran pengawasan yang berkompeten dan dampak hukum bagi oknum Kepala Desa dan Lurah yang “Nakal” tersebut, sudah pantas dan tibalah saatnya bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan, agar Onkum Kepala Desa dan Oknum Lurah bisa terhindar dari niat “Nakal”nya.

Caranya, berikan edukasi dan pembinaan pada para Kepala Desa dan Lurah agar paham akan aturan dan dampak hukum bila salah dalam pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan. Baik yang menyangkut administrasi maupun pengelolaan keuangannya.

Beri teguran sebagai mengingatkan, jika terdapat kekeliruan dan kealfaan Kepala Desa dan Lurah saat melaksanakan pembangunan yang menggunakan Dana Desa dan Dana Kelurahan.

Optimalkan kontrol oleh LMS dan Media Massa, BPD, LPMK, Perangkat Desa, APIP Pendamping Desa dan juga pihak kecamatan, supaya Kepala Desa dan Lurah merasa ruang geraknya untuk berbuat “Nakal” akan terbatasi.

Lakukan tindakan cepat tanggap oleh aparat penegak hukum, jika masyarakat melapor dan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Desa Desa dan Dana Kelurahan. Dengan begitu, maka dapat dijadikan sebagai gambaran bagi Kepala Desa dan Lurah yang lainnya untuk berhati-hati dalam pengelola Dana Desa dan Dana Kelurahan.

Apabila semua pihak sudah pengawasan dan penindakan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak, tidak mustahil semua program yang menggunakan Dana Desa dan Dana Kelurahan akan berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemerntah dan harapan masyarakat akan manfaat Dana Desa dan Dana Kelurahan tersebut.

Demikian sudut pandang ini saya tulis. Saya selaku penulis tidak bermaksud ingin membangun opini negatif di masyarakat, akan tetapi hanya untuk perbaikan dan kebaikan bersama semata.

Saya sebagai manusia biasa, jika terdapat kekeliruan dan kesalahan saya dalam memandang aspek peran serta pengawasan dan dampak hukum terkait pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan ini, itu hanya karena kekurangan saya yang patut dikoreksi oleh pembaca.

Dan jika pendapat saya ini seusai harapan pembaca, maka itu merupakan suatu kebetulan dan dapat dijadikan sebagai referensi kita bersama untuk menerepkannya.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih. Wassalammualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh..
Ditulis di Lahat : 29 Mei 2021

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

Seruan Dukungan Partisipasi Taiwan ICAO

Published

on

By

Oleh Chen Shih-kai*

*Chen Shih-kai adalah Menteri Perhubungan dan Komunikasi Repulic of China (Taiwan).

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menyelenggarakan Sidang Majelis setiap tiga tahun sekali. Forum ini menjadi wadah penting untuk melakukan pertemuan multilateral dan diskusi dalam merumuskan regulasi serta standar penerbangan sipil global.

Hasil keputusan Sidang Majelis dipatuhi oleh negara-negara anggota guna menjamin pertumbuhan penerbangan sipil internasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Sidang Majelis ICAO ke-42 dijadwalkan berlangsung pada 23 September hingga 3 Oktober 2025 di markas ICA) di Montreal, Kanada, dengan mengusung rencana strategis jangka panjang bertajuk “Safe Skies, Sustainable Future”.

ICAO menekankan komitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik negara anggota, nonanggota, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun sektor swasta untuk membangun sistem penerbangan internasional yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Taiwan menyerukan agar ICAO memberi kesempatan bagi partisipasi penuh Taiwan dalam Sidang Majelis, pertemuan teknis, dan mekanisme lainnya guna menjamin kebutuhan keselamatan dan pembangunan penerbangan regional, sekaligus mewujudkan langit yang aman menuju masa depan berkelanjutan.

Pentingnya FIR Taipei

Wilayah Informasi Penerbangan Taipei (Taipei FIR) mencakup salah satu jalur udara tersibuk di Asia Timur, dan merupakan bagian integral dari lebih dari 300 FIR dalam jaringan ICAO. Dalam kaitan ini, Otoritas Penerbangan Sipil Taiwan (CAA) merupakan satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab mengawasi FIR Taipei.

CAA menyediakan layanan informasi penerbangan yang komprehensif serta mengelola rute udara demi menjamin keselamatan dan efisiensi semua penerbangan yang masuk, keluar, maupun transit melalui wilayah ini.

Dari perspektif manajemen risiko dan keselamatan, ICAO seharusnya memberi kesempatan kepada CAA untuk berpartisipasi, sejajar dengan otoritas pengelola FIR lainnya. Hal ini penting agar FIR Taipei dapat berkomunikasi langsung dengan FIR lain maupun dengan ICAO, sehingga arus informasi dapat tersampaikan secara cepat dan tepat.

Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok kerap mendeklarasikan zona bahaya sementara, melakukan reservasi wilayah udara, dan menetapkan area latihan militer di FIR Taipei, meski tidak memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.

Langkah ini dilakukan tanpa memenuhi ketentuan ICAO mengenai pemberitahuan minimal tujuh hari sebelumnya, sehingga menimbulkan gangguan serius terhadap keselamatan penerbangan, baik di FIR Taipei maupun di FIR sekitarnya.

Komitmen Taiwan bagi Penerbangan Global

Industri penerbangan internasional saat ini menghadapi beragam tantangan, baik yang bersumber dari faktor alam maupun ulah manusia, seperti perubahan iklim, krisis energi, hingga ketegangan geopolitik global.

Taiwan yang mengelola lalu lintas padat di FIR Taipei berupaya konsisten menjadi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam komunitas penerbangan internasional.

CAA telah meluncurkan Program Keselamatan Negara (State Safety Program), mengadopsi standar ICAO, serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan industri untuk membangun sistem pengawasan keselamatan. Hasilnya, Taiwan mencatat kinerja keselamatan yang sangat baik.

Khusus pada periode 2020 – 2024, tingkat kecelakaan pesawat bermesin turbofan maupun turboprop mencapai nol kasus per sejuta penerbangan.

Industri penerbangan Taiwan juga memperoleh pengakuan global. EVA Air, misalnya, dinobatkan sebagai salah satu maskapai layanan penuh paling aman di dunia oleh AirlineRatings.com, dan menempati peringkat ketujuh maskapai paling aman pada 2025.

Selain itu, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, CAA telah memasukkan Skema Pengimbangan dan Pengurangan Karbon untuk Penerbangan Internasional (CORSIA) ke dalam hukum nasional, serta meluncurkan program percontohan bahan bakar penerbangan berkelanjutan pada April 2025.

Langkah ini menegaskan tekad Taiwan untuk berkontribusi nyata dalam transformasi menuju target nol emisi bersih. Tetapi, meski berbagai upaya telah dilakukan, akses Taiwan terhadap informasi penting masih terbatas karena tidak diizinkan mengikuti pertemuan teknis maupun pelatihan yang diselenggarakan ICAO.

Dalam kaitan ini, sudah seharusnya ICAO menjalankan prinsip “No One Left Behind” dengan membuka ruang partisipasi yang setara bagi Taiwan.

Momentum Penting Merangkul Taiwan

Keselamatan penerbangan tidak mengenal batas negara. Selama puluhan tahun, Taiwan melalui CAA konsisten menegakkan standar tertinggi dalam pelayanan dan keselamatan di FIR Taipei, sekaligus mematuhi standar serta rekomendasi ICAO.

Sebagai bagian dari komunitas penerbangan internasional, Taiwan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keselamatan penerbangan regional maupun global.

Partisipasi Taiwan dalam ICAO akan memungkinkan kolaborasi yang lebih erat dengan negara-negara lain, sehingga mampu memberi kontribusi positif bagi perkembangan penerbangan global dan kesejahteraan umat manusia.

Dengan tema “Safe Skies, Sustainable Future”, Sidang Majelis ICAO ke-42 menjadi momentum penting bagi organisasi ini untuk merangkul Taiwan.

Melalui partisipasi yang bermakna, Taiwan dapat berbagi keahlian profesional demi mewujudkan visi ICAO, yakni menciptakan langit yang lebih aman sekaligus masa depan penerbangan yang lebih berkelanjutan.

CAA Taiwan berkomitmen bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mengimplementasikan Standar dan Praktik yang Direkomendasikan (SARPs).

SMSI PUSAT

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

Kapolri Mendahului Atau “Melawan” Presiden?

Published

on

By

Prof Henri Subiakto – Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, dan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia

Presiden Prabowo sedang menyiapkan agenda reformasi Polri sebagai respon tuntutan publik pasca-demo besar pada Agustus 2025.

Pada 17 September 2025, Prabowo menunjuk Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, mantan Wakapolri yang dikenal tegas, termasuk pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas serta Reformasi Kepolisian, sebelum dilantik, telah dinaikkan pangkatnya secara istimewa menjadi Jenderal Polisi Kehormatan (bintang empat).

Penunjukan itu disertai rencana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian di level presiden, yang melibatkan tokoh luar seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk evaluasi menyeluruh.

Sementara Kapolri Listyo Sigit merespons cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri secara internal pada hari yang sama melalui Surat Perintahnya. Tim ini beranggotakan 52 perwira, diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan Listyo Sigit sebagai pelindung dan Wakapolri sebagai penasihat.

Peristiwa ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di pemerintahan Prabowo, upaya reformasi Polri jadi uji coba keseimbangan kekuasaan antara presiden, Polri,  genk Solo dan tuntutan publik.

Penunjukan Dofiri, figur kredibel dari internal Polri yang dihormati karena integritasnya (lulusan Adhi Makayasa Akpol 1989), jadi sinyal kuat, Prabowo ingin mengendalikan agenda reformasi secara langsung dari Istana.

Secara politik, akan memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin tegas yang ingin “membersihkan” institusi Polisi dari warisan  presiden Jokowi (di mana Listyo diangkat karena kedekatannya sejak dari Solo).

Kenaikan pangkat Jenderal Dofiri juga bisa dibaca sebagai sikap politik yg memilih loyalis di luar loyalis Listyo, mengingat Dofiri lebih senior dan dikenal tegas dan bukan gerbong yang dibina Listyo Sigit.

Dengan adanya Pembentukan tim internal Polisi tepat sehari setelah penunjukan Dofiri menimbulkan interpretasi ganda. Di satu sisi dilihat sebagai langkah proaktif Polri “sudah ingin berbenah sendiri” dan terbuka terhadap masukan dari luar, namun juga bisa berarti pembentukan tim internal sebagai upaya defensif kelompok Listyo untuk mempertahankan struktur Polri sekarang.

Ini upaya para pimpinan Polri dibawah Jenderal Listyo Sigit untuk mencegah agar reformasi dari presiden nantinya tidak “mengganggu” struktur hirarki para petinggi Polri yang sudah cukup lama disiapkan dan dibina Listyo Sigit.

Ini juga menguji hubungan antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit yg tampak kooperatif dengan menyatakan siap ikut kebijakan presiden, namun di sisi lain ia membentuk tim internal yang cukup besar yang bisa dimaknai  sebagai upaya perlindungan posisi Kapolri dan struktur polisi dari kemungkinan rekomendasi radikal dari tim bentukan presiden.

Karena jika ada rekomendasi perubahan struktural yang radikal, seperti yang diminta Gerakan Nurani Bangsa, tentu berpotensi memicu gesekan dalam Polri yang sudah terbangun kuat.

Tim internal bisa bermakna “pembelaan” pada Polri sekarang, di tengah tuntutan reformasi yang kian kencang dari mana mana.

Reformasi institusi polisi datang pasca-pemilu 2024 yang menyisakan kesan kuatnya peran polisi dalam politik. Serta datang dari stigma polisi yg represif dalam penanganan demo, dan aktivitas kebebasan berpendapat.

Presiden Prabowo akan dinilai sukses jika berhasil melakukan reformasi hingga mengembalikan kepercayaan pada institusi polisi. Namun jika Presiden tidak mampu berbuat banyak dan Kapolri tetap Jenderal Listyosigit atau sosok yang disiapkannya, maka pemerintah Prabowo akan dianggap “tidak solid” dan  tidak tegas, lebih banyak omon omon.

Artinya perkembangan dari peristiwa ini penting sebagai tanda  soliditas kekuasaan Presiden dan relasinya dengan institusi Polisi. Prabowo ingin mereformasi polisi lewat kebijakannya, agar memperkuat dukungan dan legitimasinya sebagai presiden hingga 2029.

Tapi keinginan politik itu nampaknya ada yang tidak suka. Disitulah kemudian Listyo Sigit dan kekuatan di belakangnya memunculkan peran bottom-up seolah tidak kalah tanggap.

Makna politik terbesarnya adalah pengujian apakah Polri bisa direformasi tanpa konflik internal, atau justru jadi arena perebutan pengaruh antara kekuatan kelompok jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi di satu sisi, “menghadapi” Presiden Prabowo bersama kekuatan yang menginginkan reformasi Polisi secara menyeluruh di sisi yang lain.

OK kita pantau apa yang akan dilakukan Presiden dan perkembangan kedua tim dalam 2-3 minggu ke depan. Apa ada sinergi di antaranya, atau mereka jalan sendiri sendiri karena memiliki  tujuan dan inisiator yang berbeda.*** (SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Published

on

By

Oleh: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!