Connect with us

Peristiwa

Banjir Rezeki, “CSR PT. Bukit Asam. Tbk” Sukses Usaha Pupuk Bokasi

Published

on

Barab Dafri. FR –

MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Pintu insyaf membuka rezeki yang lebih luas. Begitu kira-kira hikmah yang bisa dipetik dari kisah hidup Juardi, pekerja pertambangan tanpa izin (PETI) yang kini sukses jadi pengusaha pupuk bokasi dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Titik balik hidup Juardi bermula pada 2013 lalu, ketika ia memutuskan berhenti menjadi pekerja PETI dan merintis usaha pupuk bokasi. Memang kelihatannya jauh sekali, dari yang mengolah batu bara jadi harus berjibaku dengan kotoran ternak.

Banyak pertimbangan Juardi untuk setop dari PETI, mulai dari risiko keselamatan serta faktor lainnya. Toh, kalau ada kesempatan untuk mendapat rezeki lebih baik dan lebih aman, kenapa tidak dijalani?

Juardi yang merupakan warga Talang Jawa Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, memulai usahanya dengan memanfaatkan bantuan modal kemitraan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Tak hanya mendapat suntikan modal, ia pun mendapatkan pelatihan pembuatan pupuk bokasi dari tim CSR PTBA yang ia ikuti dengan tekun. Dari pelatihan tersebut, dia bisa mengetahui prosedur dan tata cara yang benar pembuatan bokasi yang layak jual dan bernilai jual tinggi, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.

Bahkan,lanjutnya, untuk pemasaran pupuk bokasi pun dibantu CSR PTBA yang membantu pemasaran sebanyak 1.000 ton pupuk bokasi yang dipasarkan ke beberapa perusahaan di sekitar Kabupaten Muara Enim.

Jerih payah Juardi terbayar, bertahun-tahun menekuni dan berjibaku dengan kotoran ternak, kini ia menjadi pengusaha yang memiliki 12 pegawai. Artinya, pupuk bokasi tak hanya mendatangkan rejeki bagi dirinya sendiri namun juga bisa membuka kesempatan lowongan kerja bagi warga sekitar.

Pupuk bokasi sendiri terdiri dari 60 % pupuk kandang, 25 % rumput, dan sekam bakar 15 % serta menggunakan E4 sebagai bakteri pengurainya.

Setalah itu difermentasikan dengan jangka waktu 7-14 hari di ruangan kedap udara. Pada saat fermentasi, dilakukan pengadukan berkala setiap 3 harinya agar komposisi pupuk menjadi rata dan halus.

“Alhamdulillah, sekarang perekonomian saya jauh lebih baik dan berkah. Saya juga bisa membantu lingkungan sekitar saya dengan usaha ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada PTBA yang peduli dan cepat tanggap terhadap masyarakat di ring 1. Semoga kedepan khususnya kami sebagai pengusaha pupuk bokasi terus dibimbing agar dapat mengembangkan dan memajukan usaha,” ucap Juardi.

Sementara itu, Senior Manajer CSR PTBA melalui AM Bina Mitra CSR, Mustafa Kamal juga menginginkan kemandirian masyarakat terkhusus yang menetap di area sekitar perusahaan. Salah satu program yang dilakukan PTBA yaitu meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sesuai dengan regulasi dari Kementrian BUMN.

Dengan peningkatan pelaku UMKM juga memperluas lapangan pekerjaan di Kabupaten Muara Enim khususnya. “Terima kasih kepada Mitra CSR PTBA, yang sudah optimalkan bantuan yang ada,”ucap Mustafa.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!