Home / TNI & Polri

Jumat, 26 Februari 2021 - 14:33 WIB

Hewan Dilindungi Undang-Undang Diamankan Jajaran Polsekta Lahat

Syafudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Satwa Liar yang dilindungi undang undang (UU) berupa satu ekor hewan jenis Teringgiling yang berhasil diamankan Polsekta Lahat diserahkan ke pihak BKSDA Sumsel Seksi Konservasi wilayah II.

“Penyerahan hewan langka itu dilaksanakan kemarin,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsekta Lahat Iptu Irsan SE kepada awak media melalui Kanit Reskrim Ipda Buddi Agus SE. Jumat (26/2/2021).

Dijelaskan Ipda Buddi, pihaknya berhasil mengamankan hewan itu usai menerima informasi dari Sehran warga Desa Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang yang telah menemukan Satwa Liar dilindungi jenis Teringgiling saat berada di area kebunnya pada Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga!  Guna Ketahanan Pangan, Dandim 0405/Lahat Bersama Ibu Persit Tanam Bibit Nanas

“Ketika itu Sehran sedang memancing dialirkan Sungai Puntang yang terletak diarea kebunnya. Lalu melaporkan penemuan ini, kepada Polsekta Lahat, selanjutnya kita menghubungi pihak BKSDA Sumsel Seksi Konservasi wilayah II Sumsel,” tambahnya.

Lalu Ketua Tim Polhut BKSDA, Kamaludin pelaksanaan lanjut berangkat menuju area perkebun Sehran lakukan pengecekan kebenaran informasi masyarakat tentang penemuan Satwa Liar dilindung jenis Teringgiling.

Langkah terakhir, kata Buddi Agus, Satwa liar yang dilindungi jenis Teringgiling warna Coklat sebanyak 1 ekor yang diserahkan oleh warga bernama Serhan (43) warga Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Berkoordinasi dengan BKSDA Sumsel seksi konservasi wilayah II.

Baca Juga!  Penyegaran Personil, Polres Lahat Sertijab Dua Perwira

“Atas nama institusi dan saya pribadi mengucapkan Terimakasih kepada saudara Sehran yang dengan rela menyerahkan 1 ekor satwa liar dilindungi kepada pihak BKSDA Sumsel seksi konservasi wilayah II dan menghimbau kepada masyarakat agar dapat bersama sama menjaga kelestarian SDA dan Ekosistem dari perbuatan melakukan perburuan liar,” imbuhnya.

Ipda Buddi, menghimbau dan mengedukasi kepada masyarakat tentang UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan telah dilakukan himbau agar masyarakat.

“Masyarakat Lahat agar tidak melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi maupun melakukan perdagangan satwa liar dan apabila terhadap atau menemukan satwa liar untuk dapat segera melapor kepihak Kepolisian atau BKSDA,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

TNI & Polri

Merusak Pribadi Personel, Kapolres Lahat Tekankan Larangan Penyalahgunaan Narkoba

Kabupaten Lahat

Polres MoU PKK Kabupaten Lahat, Perkuat Sinergitas Pencegahan Narkoba

TNI & Polri

HUT Kabupaten Lahat Ke-157, Kapolres Hadir Sidang Paripurna DPRD

TNI & Polri

Bid Propam Polda Sumsel Gelar Pentibplin Personel Polres Lahat 

TNI & Polri

Keluarga Besar Polres Lahat Mengucapkan Selamat dan Sukses HUT Lahat Ke-157 Tahun

TNI & Polri

Kunjungi Polres Lahat, Kapolda Sumsel Disambut Penuh Antusiasme Masyarakat

TNI & Polri

Zoom Meet, Polres Lahat Panen Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026

TNI & Polri

Kursi Jabatan Bergerak, Kapolres Lahat Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam
error: Content is protected !!