LAHAT SUMSEL, MLCI – Akibat tinggalkan bara api saat memasak air di sebuah dangau, nyaris menjadi petaka bagi kebun kopi milik warga di Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat yang terjadi pada Senin 24 Agustus 2026 lalu.
Peristiwa tersebut terungkap setelah personel Polsek Jarai melakukan pengecekan langsung ke titik hotspot yang terdeteksi satelit sekitar pukul 14.09 Wib
“Hasil pengecekan di lapangan saat itu menemukan adanya asap yang berasal dari area perkebunan kopi warga. Lokasi kebakaran berada di kawasan perbukitan dengan luas lahan yang terdampak sekitar 0,5 hektare,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani SPd SH dan Kanit Pidsus Iptu Achmad Syarif SPsi MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (26/8).
Ditambahkan Lispono, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, kebakaran diketahui terjadi di kebun kopi milik Marta Dinata yang diduga bermula ketika Marta memasak air di sebuah dangau atau pondok berlokasi di kawasan kebunnya.
Saat proses memasak berlangsung, Marta meninggalkan lokasi sejenak untuk melakukan penyemprotan. Bara api yang belum benar-benar padam kemudian tertiup angin cukup kencang. Kondisi cuaca yang panas dan vegetasi yang mudah terbakar membuat bara tersebut menyebar hingga membakar area di sekitar lokasi.
Api tidak hanya membakar vegetasi dan lahan perkebunan, tetapi juga mengenai tanaman kopi milik Marta. Tanaman kopi yang terdampak merupakan tanaman yang telah dirawat dan berada pada kondisi siap panen.
Akibat kejadian tersebut, Marta mengalami kerugian berupa lahan perkebunan yang terbakar serta tanaman kopi sebanyak 1000 batang yang siap dipanen ikut terdampak. Kerugian tersebut menjadi pukulan tersendiri bagi pemilik kebun karena tanaman kopi yang telah dirawat selama ini berpotensi menghasilkan pendapatan bagi keluarga.
“Marta sempat berupaya memadamkan api setelah mengetahui kebakaran tersebut dan upaya pemadaman kemudian dibantu personel Polsek Jarai bersama masyarakat setempat hingga api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke area perkebunan lainnya,” urai Lispono.
Dilanjutkannya, menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian memberikan teguran keras kepada pemilik kebun agar lebih berhati-hati dalam menggunakan api, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.
Polisi menekankan bahwa membakar atau meninggalkan sumber api tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, terlebih ketika kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.
Dalam penanganan kejadian tersebut, kepolisian tetap mengedepankan langkah penindakan hukum dengan hati nurani. Artinya, setiap peristiwa tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, namun kondisi, fakta di lapangan, serta dampak yang dialami masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah penanganan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan api, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan kondisi warga yang terdampak.
Teguran tersebut sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pencegahan kebakaran lahan membutuhkan kesadaran bersama, bukan hanya mengandalkan petugas ketika api sudah membesar.
Dalam penanganan kejadian ini, petugas juga melakukan pengumpulan bahan keterangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta mendokumentasikan kondisi lahan yang terdampak. “Pemilik kebun berjanji, serta dari pihak desa dan masyarakat juga memaafkan tindakannya. Sehingga tidak kami lakukan penahanan, lantaran tindakannya tidak disengaja dan justru mengalami krugian berapa kebun kopi yang hangus terbakar,” sampainya.
Marta kemudian membuat surat pernyataan terkait kejadian tersebut. Dalam surat itu, ia menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan atau kelalaian yang dapat menyebabkan kebakaran lahan, baik disengaja maupun tidak disengaja.
“Marta juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran lahan miliknya maupun lahan orang lain,” beber Lispono.
Sementara itu Syarif mengungkapkan bahwa peristiwa di Mangun Sari ini menjadi pengingat bahwa bara kecil yang dianggap sepele dapat berubah menjadi ancaman serius. Terlebih ketika kondisi kebun kering, angin cukup kuat, dan cuaca panas.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun, agar tidak meninggalkan api atau sumber bara dalam kondisi apa pun. Setiap aktivitas yang menggunakan api hendaknya diawasi dan dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
“Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran lahan. Kehati-hatian dalam menggunakan api bukan hanya untuk melindungi kebun milik sendiri, tetapi juga mencegah api merembet dan merugikan masyarakat lainnya,” imbuh Syarif.***DAF









