Home / Kabupaten Lahat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Soal Pemecatan Anggota Garda Prabowo Lahat, Pengurus: “Belum Sah”

LAHAT SUMSEL, MLCI  – Informasi mengenai pemecatan sejumlah anggota Garda Prabowo beredar di berbagai grup WhatsApp, kini menjadi perbincangan di kalangan pengurus serta anggota organisasi tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk membahas persoalan itu sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut dia, setiap keputusan terkait pemberhentian anggota harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pengurus tingkat provinsi untuk mendapatkan keputusan dan tindak lanjut.

Sementara itu, Humas Garda Prabowo, Joni, yang namanya turut dicantumkan dalam daftar anggota yang disebut diberhentikan, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dapat dinyatakan sah. Selasa (02/06).

Baca Juga!  Kunjungi Ramadhan Fair, Bupati: "Semoga Omset UMKM Lahat Makin Meningkat"

Menurut Joni, kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun pemberhentian anggota berada di tingkat pengurus provinsi.

“Barusan kami menerima telepon dari Ketua Provinsi untuk menghadiri rapat di Palembang dengan membawa hasil rapat pengurus yang dilaksanakan hari ini,” sambungnya.

Untuk sementara, pihaknya masih berstatus sebagai anggota Garda Prabowo sambil menunggu hasil rapat DKD Provinsi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Andi Irwan, S.Hut., menyatakan bahwa informasi pemecatan yang beredar belum memiliki kekuatan hukum organisasi.

Menurut Andi, hingga saat ini belum ada rapat internal yang melibatkan jajaran pimpinan untuk membahas dan memutuskan persoalan tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi sesuai ketentuan organisasi.

Baca Juga!  Berlangsung Khidmat, DPRD Gelar Sidang Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Lahat Ke-156

“Kami menilai keputusan tersebut belum sah karena belum melalui rapat internal jajaran pimpinan. Selain itu, SK pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi,” ungkap Andi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konferensi pers resmi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik yang berkembang di internal organisasi tersebut.***SMSI Lahat

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SD Negeri 23 Lahat Catat Kelulusan 100 Persen, Momen Basuh Kaki Orang Tua Hadirkan Haru Bahagia  

Kabupaten Lahat

Halal Bihalal, Warga Perum Rakha Gelar Liwetan Sampaikan Keluhan Banjir ke Bupati Dan Wabup Lahat

Kabupaten Lahat

Uji Publik Tahfidz Al-Qur’an SMP Negeri 6 Lahat Resmi Dibuka, Bupati: Ciptakan Generasi Pecinta Al-Qur’an

Kabupaten Lahat

Pesan Istimewa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat di Acara Tasyakuran Kelulusan SD Negeri 3 Lahat

Kabupaten Lahat

SD Negeri 3 Lahat Mengelar Wisuda Tahfiz Qur’an dan Perpisahan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025-2026

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA 2025/2026, Kepala Sekolah: Selamat dan Sukses Atas Pencapaian Gemilang  

Kabupaten Lahat

SMP Negeri 4 Lahat Berikan Apresiasi: Siswa Raih Juara Umum 3 Pencak Silat Di Kejuaraan Dewan Seni

Kabupaten Lahat

SD Negeri 23 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA, Kepala Sekolah: Alhamdulilah buat Soleha 23  
error: Content is protected !!