Home / Kabupaten Lahat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Soal Pemecatan Anggota Garda Prabowo Lahat, Pengurus: “Belum Sah”

LAHAT SUMSEL, MLCI  – Informasi mengenai pemecatan sejumlah anggota Garda Prabowo beredar di berbagai grup WhatsApp, kini menjadi perbincangan di kalangan pengurus serta anggota organisasi tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk membahas persoalan itu sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut dia, setiap keputusan terkait pemberhentian anggota harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pengurus tingkat provinsi untuk mendapatkan keputusan dan tindak lanjut.

Sementara itu, Humas Garda Prabowo, Joni, yang namanya turut dicantumkan dalam daftar anggota yang disebut diberhentikan, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dapat dinyatakan sah. Selasa (02/06).

Baca Juga!  Hari Ini, Ratusan Pelajar Jalur Prestasi Bersaing Tes Seleksi Murid Baru SMA Negeri 4 Lahat

Menurut Joni, kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun pemberhentian anggota berada di tingkat pengurus provinsi.

“Barusan kami menerima telepon dari Ketua Provinsi untuk menghadiri rapat di Palembang dengan membawa hasil rapat pengurus yang dilaksanakan hari ini,” sambungnya.

Untuk sementara, pihaknya masih berstatus sebagai anggota Garda Prabowo sambil menunggu hasil rapat DKD Provinsi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Andi Irwan, S.Hut., menyatakan bahwa informasi pemecatan yang beredar belum memiliki kekuatan hukum organisasi.

Menurut Andi, hingga saat ini belum ada rapat internal yang melibatkan jajaran pimpinan untuk membahas dan memutuskan persoalan tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi sesuai ketentuan organisasi.

Baca Juga!  Terus Pengejaran, Timsus Polres Lahat Berhasil Tangkap 3 Tahanan Kabur

“Kami menilai keputusan tersebut belum sah karena belum melalui rapat internal jajaran pimpinan. Selain itu, SK pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi,” ungkap Andi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konferensi pers resmi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik yang berkembang di internal organisasi tersebut.***SMSI Lahat

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Tutup Tps Rt 20 Talang Jawa Selatan Menuai Perdebatan Di Medsos

Kabupaten Lahat

Bimtek Literasi Numerasi & Pemanfaatan Dana Bosp Kinerja Terbaik Gugus 4 Digelar Di Sdn 23 Lahat

Kabupaten Lahat

KAHMI & FORHATI Lahat Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Pemkab Lahat: Kebersamaan Kunci Kemajuan Daerah

Kabupaten Lahat

35 Mahasiswa Penerima Beasiswa Sawit BPDP Diberangkatkan, Pemkab Lahat: Pulang Bawa Ilmu, Bangun Daerah

Kabupaten Lahat

Warga Tutup TPS RT 20 Talang Jawa Selatan: Dua Dekade Menderita, Belum Ada Solusi dari DLH Lahat

Kabupaten Lahat

Pelatihan Guru Hebat: Menyempurnakan Pembelajaran Mendalam Dan Kka Kurikulum Merdeka 2026, Langkah Strategis Cetak Pendidikan Berkualitas Di Lahat

Kabupaten Lahat

Revitalisasi Smp Negeri 4 Lahat Tahun 2026 Berlangsung Aman, 6 Item Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 956 Juta

Kabupaten Lahat

230 Calon Peserta Ikuti Seleksi Pemagangan ke Jepang, Wabup Lahat: Peluang Emas Tingkatkan Kualitas SDM  
error: Content is protected !!