LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat digelar press release di Aula Utama Kejari Lahat. Kamis pagi (07/05).
Terungkap press release, Datun Kejari Lahat melakukan pemulihan keuangan daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2023–2024 sebesar Rp1.625.385.308,-.
Keberhasilan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lahat dalam mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam keterangannya, Kajari Lahat Teuku Lufthansyah A.P S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah pendampingan dan penagihan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lahat kepada Bidang Datun Kejari Lahat, guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pekerjaan yang menjadi temuan pemeriksaan tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Melalui serangkaian upaya non litigasi, koordinasi, hingga pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, Bidang Datun Kejari Lahat yang dipimpin langsung Kasi Datun Kejari Lahat Ahmad Muzayyin S.H., M.H., akhirnya berhasil memulihkan keuangan daerah dengan total mencapai Rp1,6 miliar lebih.
Teuku menegaskan, keberhasilan tersebut tidak hanya menjadi capaian institusi, namun juga bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lahat.
“Pemulihan keuangan negara maupun daerah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada penyelamatan aset dan keuangan negara,” ujar Kajari Lahat.***YOKI










