Connect with us

Peristiwa

Pinjamkan Lahan di Mulak Ulu, Balfas Zaman Banjir Ucapan Terima Kasih

Published

on

Syafudin – Red Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Atas kerelaan meminjamkan Lahan dengan ikhlas yang dipergunakan kepentingan warga usai bencana alam, Balfas Zaman banjir ucapan terima kasih dari Masyarakat sampai Tokoh Masyarakat Desa Gramat Kecamatan Mulak Ulu.

Lahan seluas puluhan meter tersebut, dipakai masyarakat baik warga Desa Kecamatan Mulak, Kota Agung, Mulak Sebingkai, maupun masyarakat Kecamatan Semendo khususnya Pulau Panggung.

Informasi dihimpun, pasca peristiwa Banjir Bandang yang menerjang Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai, terjadi pada 30 Desember 2019 lalu mengakibatkan puluhan rumah warga porak poranda, dan tak ketinggalan satu buah Jembatan Penghubung antara Kecamatan Mulak Ulu dengan Kecamatan Pulau Panggung, sampai Simpang Meo Kabupaten Muara Enim hanyut dibawa oleh arus Sungai.

Akibat dari kejadian tersebut, menyebabkan kendaraan yang biasa melintas dilokasi Jembatan itu, menjadi lumpuh total beberapa bulan.

Untuk mengantisipasi kelumpuhan agar tidak berkepanjangan. Mulai dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel, Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Kades, dan Tokoh Masyarakat menggelar pertemuan untuk membahas akan membuat Jalan dan Jembatan aternatif untuk kepenting warga Kecamatan Mulak Ulu dan sekitar.

Alhasil dari pertemuan memutuskan, Jembatan maupun Jalan aternatif di Desa Gramat Kecamatan Mulak Ulu yang akan dipakai melalui Lahan milik Balfas Zaman akan digunakan puluhan meter persegi.

Dikarenakan, untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya Kecamatan Mulak Ulu, akhirnya Balfas Zaman memberikan restu Lahan miliknya dipakai secara cuma cuma.

“Kami sangat berterima kasih sekali, bapak Balfas Zaman mau membuka Lahannya puluhan meter persegi untuk digunakan lokasi Jembatan atau Jalan Aternatif sebaga jalan penghubung antara Mulak Ulu Lahat dan Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Muara Enim,” ungkap sumber.

Karena, menurutnya, tanpa restu yang diberikan oleh Balfas Zaman, mungkin sampai sekarang masyarakat Kecamatan Mulak Ulu, akan kesusahan saat hendak bepergian ke desa desa lainnya, juga Pulau Panggung hingga Simpang Meo.

Sedangkan, Darwin selaku tokoh masyarakat Desa Lesung Batu, Kecamatan Mulak Ulu, menyampaikan, tanpa restu Balfas Zaman dalam meminjamkan Lahan untuk dijadikan Jalan aternatif bagi warga Kecamatan Mulak Ulu, mungkin akan mengalami kesusahan saat hendak melintas dari Mulak Ulu ke Simpang Meo.

“Sekali lagi atas nama masyarakat Kecamatan Mulak Ulu menyampaikan ribuan Terimakasih kepada bapak Balfas Zaman atas kerelaannya meminjamkan Lahan miliknya untuk dijadikan jalan aternatif bagi masyarakat kami,” pungkas Darwin.

Sementara, Camat Mulak Ulu Else membenarkan, bahwasannya Lahan seluas puluhan meter persegi yang dipakai menjadi Jalan aternatif oleh warga Kecamatan Mulak Ulu, milik Balfas Zaman.

“Karena, jembatan permanen atau yang lama telah hanyut akibat diterjang oleh Banjir Bandang yang terjadi pada akhir Desember 2019 lalu. Jembatan yang terletak di Desa Gramat Mulak Ulu ini, merupakan jembatan penghubung antara warga Desa Mulak Ulu dan warga Kecamatan Pulau Panggung maupun Simpang Meo Tanjung Enim,” cetusnya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!