LAHAT SUMSEL, MLCI – Polres Lahat mengawal dan mendampingi pembongkaran paksa bangunan hiburan malam (Cafe) di bawah Jembatan Benteng Lematang yang dilakukan warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lahat. Jumat (24/10) pukul 14.00 Wib.
Pendampingan itu dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhapis SH, Kabag Ops Kompol Toni Arman SH MSi, Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisnyo dan Personel Polres Lahat.
Terlihat juga di lokasi pembongkaran, Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih SH MH, Danramil Kota Kapten Inf Bambang Nuragel, Kasat Pol PP Lahat Herry Kurniawan SSTP MSi, Camat Lahat Selatan Edealis Vokal.
Tampak pula Kepala Desa Tanjung Payang Sapri, Ketua BPD Tanjung Payang Juliansyah beserta Anggota, Personil Kodim 0405 Lahat, Personil Sat Pol PP Lahat, Para pemilik bangunan café dan massa peserta aksi sebanyak kurang lebih 80 orang.
Pembongkaran dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Payang pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu pukul 10.30 wib di Aula Kantor Desa Tanjung Payang yang dituangkan dalam berita acara dengan isi sebagai berikut:
- Menolak dengan tegas keberadaan Cafe remang-remang atau hiburan malam di wilayah Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan Cafe remang-remang/hiburan malam di wilayah Desa Tanjung Payang.
- Kepada Pemilik Cafe untuk segera membereskan bangunan dan peralatan cafe oleh masing-masing pemilik cafe. Kepada Pemilik lahan dilarang keras menyewakan lahannya menjadi tempat cafe remang-remang/hiburan malam di wilayah Tanjung Payang.
Terpantau, pembongkaran paksa yang dilakukan oleh warga Desa Tanjung Payang dipimpim langsung oleh Kades, Ketua BPD dan Tokoh masyarakat terhadap bangunan cafe dibawah jembatan benteng dikarenakan telah melewati batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 23 Oktober 2025.
Saat dilakukan pembongkaran, pemilik café atau warung remang-remang tidak melakukan perlawanan.
Kegiatan pembongkaran cafe/warung remang-remang oleh masyarakat Desa Tanjung Payang secara manual dan dibantu dengan menggunakan alat berat jenis beco milik Pemkab Lahat.
Dikarenakan para pemilik cafe tidak melakukan pembongkaran mandiri sesuai dengan hasil rapat kesepakatan bersama di Balai Desa Tanjung Payang pada hari Kamis 9 Oktober 2025 lalu yang salah satu isi kesepakatannya bahwa pemilik cafe akan melakukan pembongkaran mandiri paling lambat tanggal 23 oktober 2025, namun sampai batas waktu yg sudah di tentukan pemilik Cape belum membongkarnya.*** Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.









