Home / Hukum & Kriminal / Kabupaten Lahat

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Pledoi Kasus ITE Di Lahat : Terdakwa Akui Perbuatannya Dan Tetap Serang Korban Di Medsos

LAHAT SUMSEL – MLCI – Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yuni Afriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat. Senin (20/10/2025) dengan Agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, (Terdakwa) Yuni Afriani akhirnya mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dan Yuni meminta majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman mengingat punya anak kecil dan punya karyawan.

Meski begitu, permohonan tersebut menuai tanggapan beragam dari masyarakat dan pihak yang mengikuti jalannya persidangan dikarenakan sampai saat ini yuni masih aktif menyerang (korban) Noni Kusmianah di sosial media miliknya.

Sebagian menilai bahwa pembelaan Yuni lebih memberatkan pada kondisi pribadinya karna tanpa memperlihatkan rasa empati dan tanggung jawab terhadap korban yang telah dirugikan akibat perbuatannya di dunia maya.

Baca Juga!  Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0405/Lahat Mengelar Kegiatan Bagi Takjil Di Seputaran Kota Lahat

Sebelumnya, Yuni Afriani dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik melalui media sosial, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika bermedia dan dampak hukum atas penyalahgunaan platform digital.

Ketika diwawancarai, “Ketua pengadilan Negeri Lahat Melissa,.S.H,.M.H melalui Hakim Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H menyampaikan, Dalam Sidang ITE yang digelar Senin 20 Oktober 2025 sekitar Jam 14.00, Terdakwa atas nama Yuni Apriani mengakui perbuatannya tetapi dalam pembelaannya ia memohon untuk dijatuhkan pidana percobaan untuk sekarang Saudari Yuni menjadi Tahan Kota.

Baca Juga!  Bupati Lahat Melalui Dinas TPHP Kabupaten Lahat Serahkan 10 Unit Traktor Ke Kelompok Tani

Dan untuk sidang selanjutnya, akan berlangsung sidang Putusan kalau tidak salah hari Rabu Depan. “Jelas Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H

Ditempat terpisah, (Korban) Noni Kusmianah didampingi suami Saat diwawancarai beberapa awak media menyampaikan, akan melakukan langkah gugatan perdata karena dampak perbuatan dari perbuatan terdakwa yang mencemarkan nama baik dan Kehormatannya, “sehingga korban Noni Kusmianah mengalami kerugian sebesar 10 Milyar rupiah. “Apabila, terdakwa tidak ditahan atau hanya mendapatkan Hukuman Percobaan. “Jelas Noni didampingi Suami

Ia, juga Berharap kepada Jaksa dan Hakim untuk bersikap adil dan bijaksana dalam memutuskan perkara ITE ini. “Tutup (Korban) Noni Kusmianah didampingi Suami

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2026: Kiky Subagio Tampung Aspirasi Warga Lahat  

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Musyawarah Perubahan APBDes 2026 Desa Giri Mulya Lahat: Keterbatasan Anggaran Dihadapi dengan Kebijakan Tepat dan Semangat Gotong Royong

Kabupaten Lahat

Resmi Dikukuhkan, DPW Sumsel Lantik Hefra Lahaldi Nakhodai PUI DPD Lahat

Kabupaten Lahat

Aisyah Fajriah Inara Tabrani, Siswa SDIT A Ba Ta Tsa Lahat, Sukses Menjadi Finalis FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat

Tingkatkan Kinerja, Wabup Lahat Selalu Buka Ruang Kritik dan Saran Membangun

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2
error: Content is protected !!