Connect with us

Hukum & Kriminal

Raib Motor Saat Sholat, Unit Reskrim Kikim Timur Berhasil Sita BB Pelaku Ini

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di depan Musholla Al-Mutaqin Desa Bungmas Kecamatan Kikim Timur beberapa bulan lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kikim Timur.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (22/5).

Tersangka, tambah Lispono, yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kikim Timur yakni MAB (23) warga Desa Penandingan Kecamatan Pseksu. Sedangkan satu lagi tersangka yang identitasnya sudah dikantongi saat ini masih diburu.

Penangkapan berawal pada 20 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib Kapolsek Kikim Timur mendapatkan informasi bahwa Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan MAB selaku tersangka Curanmor.

Kemudian Kapolsek Kikim Timur memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aris Purwanto beserta Team Penyidik melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan tersangka MAB.

“Alhasil MAB mengakui perbuatan dirinya melakukan pencurian sepeda motor Honda Blead bersama temannya di depan Mushola Al-Mutaqin Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur. Lalu tak buang waktu lama, Kanit Reskrim dan Team kembali ke Kikim Timur guna menyita barang bukti,” beber Lispono.

Barang bukti hasil kejahatan tersangka MAB tersebut berada di Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur dan berhasil disita berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Blade tanpa body alias jambrong dan tanpa nomor plat, Noka rusak dan untuk Nosin: JBB2E-1108332 dari penyerahan saksi Kepala Desa Cecar Abdul Haris Juandi.

“Saat ini barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kikim Timur untuk tindak lanjut proses penyidikan,” terang Lispono.

Lebih jauh, Ia menguraikan kronologi kejadian Curanmor pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu sekira jam 19.00 Wib bertempat di depan Mushola Al-Mutaqin tepatnya di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur.

Dihari Sabtu itu Erwin (46) selalu korban parkirkan oleh korban motor Honda Blade sekira jam 17:30 Wib Tepat di depan Mushola, lalu korban melaksanakan ibadah sholat magrib dan sekira jam 19:00 wib korban mendengar suara sepeda motor lalu keluar mushola melihat sepeda motor miliknya sudah tidak dan korban sempat mengejar sepeda motor tersebut dan melihat pelaku berjumlah 1 orang laki-laki.

Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak dikarenakan pada saat diparkirkan sepeda motor milik korban tersebut dalam keadaan terkunci kontak dan stang.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Tujuh juta lima ratus ribu rupiah dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Cegat dan Tangkap Curanmor Hendak Bepergian

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat berpergian dan berada dalam mobil, tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dicegat dan ditangkap serta diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.

“Operasi penangkapan itu bagian dari ungkap kasus pencurian yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (11/9).

Lispono menguraikan, Kasat Satreskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk SIK MSi dan Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto SH serta Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus Curanmor kurang dari 24 jam.

Curanmor tersebut terjadi siang Senin 8 September 2025 sekira jam 13.40 Wib di halaman rumah korban Suparman (66), tepatnya di Perumnas Blok III Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Usai menerima laporan Curanmor dan mengumpulkan serta mendapatkan informasi yang akurat, Tim Jagal Bandit gerak cepat mengejar tersangka BA (31) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

“Tersangka BA berhasil diamankan Tim Jagal Bandit pada Selasa, 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat,” beber Lispono.

Saat di lokasi penangkapan tersebut, tersangka BA sedang berada di dalam mobil dan hendak berpergian menuju ke Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Saat ini tersangka BA dan Barang Bukti beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat dan satu pasang bingkai plat nomor polisi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Lispono menerangkan kronologi kejadian berawal tersangka BA bersama temannya hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu, namun orang yang akan ditemui itu tidak ada dirumah.

Sehingga tersangka BA memutuskan untuk pergi dari rumah Wak Benu, kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.

Lalu tersangka BA meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah korban tersebut dan menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu.

Kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang.

Akhirnya tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya sedang terpasang di motor tersebut.

“Tak mau buang waktu lama, tersangka mengamankan motor tersebut dan kemudian menjual motor kepada AS yang berada di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbitkan Surat Pemalsuan Merugikan Kepala SMAN 6 Palembang Lapor Polisi

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Kepala  SMA Negeri 6 Palembang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, cap, dan kop surat sekolah ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Selatan.

Dalam surat bertanggal 23 Juli 2025 tersebut, tercantum kop resmi sekolah, nomor surat, serta daftar nama siswa seolah-olah diterima di SMAN 6 Palembang. Namun pihak sekolah menegaskan dokumen itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.

“Kami merasa sangat dirugikan atas pemalsuan ini. Nama baik sekolah dipertaruhkan, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kepala SMAN 6 Palembang saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (3/9).

Menurutnya, dokumen yang dipalsukan menggunakan tanda tangan, stempel, hingga kop surat sekolah seolah-olah asli dan resmi dikeluarkan oleh SMAN 6 Palembang. Pihak sekolah menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.

“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih jauh yang bisa merugikan siswa, orang tua, maupun pihak sekolah,” tambahnya.

Sementara  kuasa hukum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Novrizal Effendi, SH MH Novria SH  serta Diah  menerangkan , bahwa hari ini mereka  turut mendampingi kliennya membuat laporan polisi atas dugaan  pemalsuan  tandatangan , cap maupun kop surat, sebagai mana diatur dalam pasal 263 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun,” jelas Rizal.

“jadi kan sudah melaporkan yang diduga oknum,  nanti penyidik yang akan menyelidiki siapa oknum tersebut,” tutupnya

Saat ini, laporan sudah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut.

Pihak sekolah berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi calon siswa maupun orang tua.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Lahat Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat saat ini telah menetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIA Lahat.

Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tepatnya 52 orang.

”Tak hanya periksa 52 orang saksi, Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto Ssos SH MH saat gelar Press Conference di Aula depan Kantor Kejari Lahat. Selasa (2/9).

Alhasil hari ini, momen Hari Lahir (Harla) Kejaksaan RI 02 September 2025 Ke-80 Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan KB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

”Penetapan KB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajari Lahat bernomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025,” tegas Toto diampingi jajarannya yakni Kasi Intelejen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini tersangka KB yang juga mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah.

“Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat,” urainya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kajari Lahat beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Lebih jauh dikatakan Toto, tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!