Connect with us

Hukum & Kriminal

Inkracht, Pistol dan Narkoba Dimusnahkan Bupati Bersama Kajari Lahat

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Barang Bukti (BB) berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau Inkracht dimusnahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH bersama Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE.

BB yang telah Inkracht di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat itu juga turut dimusnahkan oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Kapolres Lahat diwaikil KBO Reskrim Iptu Agus Santoso SH.

Tampak pula, Dandim 0405/Lahat diwakili Pasi Intelejen Lettu Inf Hendro serta Kepala Kantor Pos dan Giro Lahat. Senin (28/4).

Sebelum pemusnahan BB, Kajari ketika menyampaikan sambutan menjelaskan bahwa pihaknya hari ini juga penandatangan kerjasama dengan Kantor Pos dan Giro Lahat, terkait pengantaran BB yang Inkracht ke pelosok-pelosok desa.

“Penandatangan kerjasama ini untuk yang kedua kali khsusus pengantaran BB sampai ke korban kejahatan yang tinggal di pelosok desa. Dan, kedepannya system ini akan kami tingkatkan dengan inovasi website,” jelas Kajari.

Inovasi system sarana digital itu, tambahnya, saat ini sedang disusun agar selalu update dan terupdate. Kemudian, nanti masyarakat seperti di Jarai dan Tanjung Sakti yang terkait dengan korban kejahatan ingin mengambil BB telah Inkracht tidak perlu dating, cukup cek melalui website Kejari Lahat.

“Setiap BB yang yelah Inkracht, kami mempunyai kewajiban untuk dikembalikan dan dimusnahkan. Dan hari ini BB yang musnahkan yakni Narkotika jenis sabu dan ganja, Senjata Api jenis pistol dan laras panjang, Senjata Tajam semacam parang termasuk beberapa botol minuman keras serta BB lainnya,” terang Kajari.

Sementara itu Bupati Lahat mendukung program yang telah dan akan dijalankan oleh pihak Kejari Lahat, termasuk pemusnahan BB ini sangat berdampak positif untuk masyarakat Kabupaten Lahat.

“Kami mendukung program Pak Kajari Lahat ini serta pemusnahan BB berdampak positif guna mengurangi penggunaan narkotika dan pengunaan senpi serta Sajam di kalangan masyarakat,” ungkapnya..

Berdampak positif termasuk juga, kata Bupati, BB uang hasil tindak kejahatan korupsi yang dikembalikanke negara.

Ditanya awak media tentang maraknya Narkoba di Kabupaten Lahat, Bupati menjawab peredaran dan pengguanya sudah gawat.

“Untuk narkoba di Lahat sudah gawat, dan untuk menangganinya kita akan koordinasi dengan pihak terkait. Sementara untuk kasus korupsi, maka pihak penegak hukum harus tindak siapapun itu,” tutup Bupati.

Informasi dihimpun media ini, BB yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara narkotika, 31 perkara orang dan harta benda (oharda), serta 14 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL.

Adapun jumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 628,562 gram, jenis sabu sebanyak 85,56 gram, narkotika jenis MDMA sebanyak 21,33 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu, baju, celana, tas, handphone, timbangan, senjata tajam, senjata api, minuman keras, dan barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan BB ini sebagai kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor, yaitu pelaksana putusan pengadilan yang telah inkracht sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (1).*** (D4F)

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Cegat dan Tangkap Curanmor Hendak Bepergian

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat berpergian dan berada dalam mobil, tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dicegat dan ditangkap serta diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.

“Operasi penangkapan itu bagian dari ungkap kasus pencurian yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (11/9).

Lispono menguraikan, Kasat Satreskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk SIK MSi dan Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto SH serta Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus Curanmor kurang dari 24 jam.

Curanmor tersebut terjadi siang Senin 8 September 2025 sekira jam 13.40 Wib di halaman rumah korban Suparman (66), tepatnya di Perumnas Blok III Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Usai menerima laporan Curanmor dan mengumpulkan serta mendapatkan informasi yang akurat, Tim Jagal Bandit gerak cepat mengejar tersangka BA (31) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

“Tersangka BA berhasil diamankan Tim Jagal Bandit pada Selasa, 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat,” beber Lispono.

Saat di lokasi penangkapan tersebut, tersangka BA sedang berada di dalam mobil dan hendak berpergian menuju ke Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Saat ini tersangka BA dan Barang Bukti beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat dan satu pasang bingkai plat nomor polisi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Lispono menerangkan kronologi kejadian berawal tersangka BA bersama temannya hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu, namun orang yang akan ditemui itu tidak ada dirumah.

Sehingga tersangka BA memutuskan untuk pergi dari rumah Wak Benu, kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.

Lalu tersangka BA meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah korban tersebut dan menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu.

Kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang.

Akhirnya tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya sedang terpasang di motor tersebut.

“Tak mau buang waktu lama, tersangka mengamankan motor tersebut dan kemudian menjual motor kepada AS yang berada di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbitkan Surat Pemalsuan Merugikan Kepala SMAN 6 Palembang Lapor Polisi

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Kepala  SMA Negeri 6 Palembang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, cap, dan kop surat sekolah ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Selatan.

Dalam surat bertanggal 23 Juli 2025 tersebut, tercantum kop resmi sekolah, nomor surat, serta daftar nama siswa seolah-olah diterima di SMAN 6 Palembang. Namun pihak sekolah menegaskan dokumen itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.

“Kami merasa sangat dirugikan atas pemalsuan ini. Nama baik sekolah dipertaruhkan, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kepala SMAN 6 Palembang saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (3/9).

Menurutnya, dokumen yang dipalsukan menggunakan tanda tangan, stempel, hingga kop surat sekolah seolah-olah asli dan resmi dikeluarkan oleh SMAN 6 Palembang. Pihak sekolah menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.

“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih jauh yang bisa merugikan siswa, orang tua, maupun pihak sekolah,” tambahnya.

Sementara  kuasa hukum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Novrizal Effendi, SH MH Novria SH  serta Diah  menerangkan , bahwa hari ini mereka  turut mendampingi kliennya membuat laporan polisi atas dugaan  pemalsuan  tandatangan , cap maupun kop surat, sebagai mana diatur dalam pasal 263 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun,” jelas Rizal.

“jadi kan sudah melaporkan yang diduga oknum,  nanti penyidik yang akan menyelidiki siapa oknum tersebut,” tutupnya

Saat ini, laporan sudah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut.

Pihak sekolah berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi calon siswa maupun orang tua.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Lahat Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat saat ini telah menetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIA Lahat.

Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tepatnya 52 orang.

”Tak hanya periksa 52 orang saksi, Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto Ssos SH MH saat gelar Press Conference di Aula depan Kantor Kejari Lahat. Selasa (2/9).

Alhasil hari ini, momen Hari Lahir (Harla) Kejaksaan RI 02 September 2025 Ke-80 Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan KB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

”Penetapan KB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajari Lahat bernomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025,” tegas Toto diampingi jajarannya yakni Kasi Intelejen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini tersangka KB yang juga mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah.

“Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat,” urainya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kajari Lahat beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Lebih jauh dikatakan Toto, tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!