Home / Peristiwa

Selasa, 10 September 2024 - 01:57 WIB

Sorotan Publik, Diduga Oknum ASN Dan BPD Muara Payang Terlibat Praktik Politik

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Muara Payang, 8 September 2024, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suaminya menjabat Kepala Desa (Kades) Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis terkait dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Keterlibatan ASN dan BPD dalam politik ini menjadi sorotan publik dan dapat berujung pada pemberian sanksi tegas.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menyatakan bahwa ASN harus netral dalam pemilihan umum dan tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu calon. Jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.

Baca Juga!  Meski Malam, Warga Benua Raja Sambut Kedatangan Yulius Maulana ST Dengan Semangat

Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Pelanggaran terhadap netralitas ini tidak bisa ditoleransi, dan bisa diberi sangsi.

Selain itu, keterlibatan Ketua BPD Desa Talang Tinggi dalam politik praktis juga berpotensi menimbulkan masalah. Menurut peraturan yang mengatur tentang BPD, mereka memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan harus bersikap independen dari kepentingan politik tertentu. Jika Ketua BPD terbukti melanggar ketentuan tersebut, ia dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Camat dan pihak terkait.

Baca Juga!  Emak-Emak Akan Kebagian Dana Kompesasi Batubara Lahat

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar memahami batasan hukum terkait netralitas ASN dan pejabat desa. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil. Mereka juga menghimbau agar semua pejabat publik, khususnya ASN dan BPD, benar-benar mematuhi aturan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat menjelang Pilkada.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dugaan Iuran Kurban Rp 20 Juta per OPD Jadi Sorotan, Ketua AWDI Lahat Dorong Transparansi Dan Penelusuran

Kabupaten Lahat

Ketua DPC AWDI Lahat Angkat Bicara: Sudah Masuk Bulan Enam, ADD Belum Cair, Pengajuan Saja Terkunci

Peristiwa

Jalin Sinergitas: Wartawan medialematang.co.id dan Posmetro Silaturahmi Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat

Peristiwa

SD Negeri 13 Lahat Raih 7 Piala di Lomba Marching Band HUT ke-157 Kabupaten Lahat

Peristiwa

Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026: 13 SD di Kabupaten Lahat Masuk Daftar, 2 Sekolah Segera Lengkapi Dokumen

Peristiwa

Klarifikasi Kepala Desa Pagar Jati Terkait Video Viral: Penyaluran Bantuan Sesuai Aturan Dan Syarat Berlaku

Peristiwa

MAN 1 Lahat: Mencetak Generasi Cerdas dan Berakhlakul Karimah Melalui Proses Dan Kebersamaan

Peristiwa

Jalan ke Manna Tertutup Longsor, Polres Lahat Monitoring Intensif di Tanjung Sakti
error: Content is protected !!