Sumatera Selatan
Himbauan Pemkot Pagaralam “ASN Jaga Netralitas Di Pilkada Serentak 2024”

Release SMSI Pagaralam –
PAGARALAM SUMSEL, MLCI – Secara resmi Pemerintah Kota Pagar Alam mengeluarkan surat edaran, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Pagar Alam. Sabtu (31/8/2024).
Surat yang dikeluarkan ini, terkait keharusan bagi para ASN dan Pegawai untuk menjaga sikap Netralitas pada saat pelaksanaan proses pilkada 2024 mendatang.
Sebagai pejabat publik, tentu keabsahan sikap independen telah diikat dengan sumpah dan janji setia kepada Peraturan negara.
Perintah dan larangan tersebut langsung di intruksikan dan di tanda tangani langsung oleh Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kurnia, tertanggal 29 Agustus 2024 yang termuat pada surat keputusan dengan No : 800/903/BKPSDM/2024 tentang Netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilingkungan pemerintah kota Pagar Alam.
Dan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 20 tahun 2023 yang mengatur tentang kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.
Kemudian pasal 2 huruf f PP no 94 tahun 2021 Tentang kedisiplinan pegawai, pasal 5 huruf n dan surat keputusan bersama (SKB) Menpan_RB, Mendagri, serta Badan Pengawas Pemilu no 2 tahun 2022.
Setiap pegawai wajib menjaga netralitas, azas netralitas tersebut adalah ASN tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan negara dan bangsa.
Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa sanksi kedisplinan sedang, dan sanksi kedisiplinan berat sesuai dengan pasal 13,dan pasal 14 huruf i, Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia No 94 tahun 2021, tentang Disiplin pegawai negeri Sipil.
Kemudian sanksi Kode Etik akan diberlakukan sesuai apa yang termuat dalam keputusan Bersama (SKB), kegiatan yang akan dikenakan sanksi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut,
- ASN dilarang memasang Baleho, Spanduk ataupun alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan,
- Sosialisasi, kampanye melalui media sosial online bakal calon maupun calon peserta pemilu,
- Menghadiri kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan dan tindakan secara aktif,
- Membuat posting, comment share, like, bergabung dan follow pada group akun pemenangan bakal calon,
- Memposting pada medsos atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, timses dengan memperagakan simbol keberpihakan,foto bersama dengan bakal calon,tim sukses dengan menunjukan, memperagakan simbol keberpihakan alat peraga terkait parpol atau bakal calon,
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon,
- Mengikuti Deklarasi, kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti, diluar tanggungan negara (CTLN)
- Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,sebelum selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan,imbauan,seruan pemberian barang kepada PNS dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan Masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan,pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Dikupas tuntas pada laman konsultasi Hukumonline.com menjelaskan Larangan ASN Berpolitik karena Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah. secara gamblang jelas ada aturannya,
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Maka dari itu untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kepada awak media ini menyebutkan,pemberlakuan aturan ini dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024.
“Atas kesepakatan bersama, ASN jangan sampai memihak kepada tiga pasang masing-masing calon Walikota dan Wakil walikota, hal ini bertujuan untuk menciptakan dan menjaga kondusifias kondisi yang aman pada saat pemilihan kepala daerah dikota Pagar Alam,” terang Pj Walikota.***
Sumatera Selatan
Puluhan Unit Mobil Dinas Belum Dikembalikan, H. Arlan Bentuk Timsus

PRABUMULIH SUMSEL, MLCI – Wali kota Prabumulih, H. Arlan mengaku geram setelah mengetahui masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan dan bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
“Setidaknya ada 37 unit mobil dinas yang belum dikembalikan dan tidak diketahui keberadaannya,” tegas H. Arlan, kepada awak media, Selasa, 17 Juni 2025.
Arlan juga mengaku prihatin, dari puluhan kendaraan dinas tersebut, diketahui ada beberapa kendaraan dinas yang diduga telah digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Ia juga telah membuat langkah cepat, dengan memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Prabumulih, Wawan Gunawan, untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset bergerak, khususnya kendaraan dinas, dan segera menariknya ke tempat penyimpanan resmi.
“Ini harus ditertibkan. Jangan sampai aset negara dibiarkan raib begitu saja. Kita akan bentuk tim khusus untuk menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang belum kembali,” ujar Arlan dengan nada serius.
Langkah ini, menurut dia, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah kota Prabumulih dalam mengelola aset daerah secara transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, ke depan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.*** (SMSI Prabumulih)
Sumatera Selatan
Berlangsung Khidmat, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pelantikan Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad dan Wakil Bupati Arifai periode 2025-2030 yang dipusatkan di Griya Agung Palembang berlangsung hikmad. Senin (16/6).
Joncik dan Arifai dilantik langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Forkompimda Sumsel, para pejabat Provinsi Sumsel, Forkopimda Empat Lawang dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Empat Lawang.
Selain itu pelantikan tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima, Gubernur Bengkulu dan Bupati Lahat.
Disela-sela kegiatan, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyatakan siap melanjutkan program pembangunan melalui visi-misi Empat Lawang Madani Jilid II.
“Alhamdulillah, kami akan segera melanjutkan visi dan misi Empat Lawang Madani Jilid II yakni Makmur, Aman, Damai, Agamis, Nasionalis dan Indah,” jelasnya.
Joncik juga berkomitmen membangun daerah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
“Kami juga ingin memberikan pelayanan terbaik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah Sakit Empat Lawang pernah menjadi yang terbaik kelima secara nasional selama dua tahun berturut-turut,” urai Joncik.*** (Herlan)
Sumatera Selatan
Keuntungan BUMDes Rp.87 Juta Dibagi-Bagikan Kades ke Warga

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Program ketahanan pangan yang dikelola Pemerintahan Desa (Pemdes) Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berbuah manis.
Dalam kurun waktu setahun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Batu bidang perikanan menghasilkan laba bersih mencapi Rp 87 juta.
Kepala Desa (Kades) Kota Batu Nurmansyah kepada awak media menjelaskan, saat musyawarah dengan perangkat Desa beberapa waktu lalu berinisiatif untuk membagi-bagikan keuntungan dari budidaya ikan yang dilakukan BUMdes ke masyarakat berupa pembagian sembako gratis.
“Alhamdulillah dari tiga kali panen dalam setahun, terkumpul laba sebesar Rp 87 juta dari keramba apung di Danau Ranau milik Desa Kota Batu,” ucapnya. Sabtu (7/6).
Pembagian sembako gratis untuk masyarakat Desa Kota Batu tersebut dilakukan pada Rabu 6 Juni 2025 di halaman rumah Kades Nurmansyah.
“Keuntungan dari keramba apung milik Desa Kota Batu itu bisa dinikmati bersama oleh warga Desa Kota Batu,” terang Nurmansyah.
Secara tekhnis, pembagian sembako itu dibagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK) warga yang berdomisili di Kota Batu.
“Totalnya ada 930 kepala keluarga yang tersebar di 12 dusun di Kota Batu mendapatkan bantuan sembako gratis dari pemerintahan Desa Kota Batu. Kalau dalam satu rumah ada 2 atau tiga KK, maka kita bagikan sesuai dengan jumlah KK yang ada,” bebernya.
Nurmansyah mengaku bangga karena sangat jarang usaha desa yang membuahkan hasil. Dan, Alhamdulillah untuk Desa Kota Batu sektor usaha bidang ketahanan pangannya bisa beberikan laba dan menguntungkan setiap empat bulan sekali.
“Karena usaha desa berupa keramba apung ini menguntungkan, Kami berencana tahun ini akan menambah kotak keramba kembali sekaligus usaha ini merupakan program desa dalam mendukung program pemerintah khususnya dalam upaya ikut serta menjaga ketahanan pangan nasional,” pungkas Nurmasnyah.*** (Release SMSI Pusat)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara