Home / Hukum & Kriminal

Senin, 2 September 2024 - 16:59 WIB

Ditangkap Team Amfibi Merapi Polres Lahat, Tersangka Kasus 351 Ini Bawa Senpira

Jurnalis Barab –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Merapi Polres Lahat, AKP Irsan Rumsi SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Putra Surbakti serta Team Amfibi berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

“Tersangka dalam Pasal 351 KUHP ini juga membawa dan menguasai Senjata Api Rakitan atau Senpira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (2/9/2024).

Diuraikan Lispono, kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka A (36) kelahiran Pali warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu pada Jumat 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat di Rumah Makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai.

Baca Juga!  Ajak Ustad Abdul Somad, Kajari Lahat Bukber Awak Media dan Santunan Anak Yatim

Tersangka A telah diduga menganiaya korban Abno Gullit Sitorus (36) warga Kota Medan Sumatera Utara dengan cara tersangka mendatangi korban yang saat itu baru selesai makan sambil membawa 1 pucuk senjata api rakitan.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban “Torus bagi-bagi hasil jual mobil” dan dijawab korban “mobil apa” lalu tiba-tiba tersangka dari arah belakang langsung memukul  kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

“Usai kejadian tersebut korban langsung diajak oleh temanya yang bernama Fajar ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Merapi,” terang Lispono.

Baca Juga!  PTBA Borong Penghargaan Indonesia Green Awards 2026 “Tegaskan Komitmen Berkelanjutan”

Menerima laporan, lanjutnya, Team Amfibi Reskrim Polsek Merapi Barat bergerak cepat dan besoknya Sabtu 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan Rumah Makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai.

“Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa barang bukti 1 pucuk senpira yang disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Lari Ke Semak, Tersangka Ini Dibekuk Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Konflik di Lahan Parkir, Team Jagal Bandit Lahat Amankan Tersangka Pembunuhan

Hukum & Kriminal

Ditangkap Satreskoba Polres Lahat, Peredaran Sabu Terungkap di Angkringan

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu
error: Content is protected !!