Connect with us

Peristiwa

Yulius Maulana Calon Bupati Lahat Silaturahmi Bersama BPD Sekecamatan Tanjung Tebat

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Calon Bupati Lahat 2024-2029, Yulius Maulana ST Bersilahturahmi Bersama Forum BPD dan Tohoh Masyarakat Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Pada Hari Sabtu, 30/03/2024

Tampak hadir dalam pertemuan, yulius Maulana Bersama Rombongan, BPD Se-Kecamatan Tanjung Tebat Bersama Tokoh Masyarakat, Yeri mantan Kades Kota Agung, Darsi Elyanto, SE Ketua Tim Keluarga YM dan Caleg DPRD terpilih PDI-P Dapil 7, Makmud, SH dan sejumlah undangan lainnya.

Terlihat dalam kegiatan silaturahmi Yulius Maulana ST Calon Bupati Lahat bersama rombongan dan BPD sekecamatan Tanjung Tebat dan Tokoh Masyarakat, diisi acara Buka Puasa Bersama yang berlangsung Lesehan Pondok Sawah Desa Air Dingin Lama kecamatan Tanjung Tebat.

Usai pembukaan dan doa, Sukiman perwakilan Forum BPD Kecamatan Tanjung Tebat merupakan BPD Talang Jawa mengucapkan, selamat datang pada Pak Yulius Maulana ST dan rombongan. “tambahnya

“Selamat datang  Calon Bupati kita Pak Yulius Maulana beserta rombongan. “Terus terang kami bersyukur Pak Yulius sudah bersedia hadir bersama kami, saat seperti ini sudah kami nantikan.

Selain itu, Sukiman juga kagum atas sikap Yulius Maulana dalam menyapa masyarakat yang hadir karena kami selama ini cuma kenal melalui Baliho dan berita saja.”terangnya

Alhamdulillah sekarang beliau ada di hadapan kami, Kami sangat senang dengan sikap santun Pak Yulius Maulana dalam menyapa masyaratakt di sini. Untuk itu, dengan tegas kami katakan KAMI NAK NGALEH ASE dan siap mendukung Yulius Maulana untuk jadi Bupati Lahat 2024-2029, “disampai Sukiman

“Yulius Maulana selaku calon Bupati Lahat 2024-2029 mengenalkan diri beserta rombongannya juga mengucapkan syukur telah diundang untuk besilahturahmi sambil berbuka puasa bersama.

“Alhamdulillah,”terang Yulius Maulana”, Terima kasih kami sudah diundang bersilahturahmi dengan BPD dan tokoh masyarakat Kecamatan Tanjung Tebat. Kenalkan saya Yulius Maulana lahir dan besar serta sekolah di Lahat. Jadi tidak usah khawatir dengan isyu asal usul, isteriku juga orang Muara Danau Tanjung Tebat inilah”, kata dia.

Selanjutnya, Yulius Maulana menyampaikan sejumlah program yang dicanangkan untuk perubahan Kabupaten Lahat Lebih Baik Lagi ketika dirinya dipercaya terpilih menjadi Bupati Lahat 2024-2029 mendatang.

Setelah kegiatan, diteruskan dengan buka puasa bersama dan bercengkrama serta tanya-jawab seputar program Lahat AMANAH bersama BPD dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Tanjung Tebat.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!