Home / Peristiwa

Senin, 4 Maret 2024 - 23:00 WIB

Ratu Dewa Merespon, “Jika Terbukti Oknum Camat Tidak Netral Akan Disanksi”

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Penjabat (Pj) Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, MSi, mengatakan, siap memberikan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik camat, lurah, ataupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memihak salah satu calon.

“Saya belum mendapat laporan resmi, tapi jika benar, saya akan tanyakan langsung kepada penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu bagaimana kebenaran informasi yang didapat,” ujar Dewa saat dikonfirmasi, Senin (04/03/2024).

Dewa mengatakan, sesuai mekanisme, ada tahapan yang akan dilakukan saat ada laporan mengenai ASN ataupun non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Baca Juga!  Pemdes Ulak Mas Lahat Salurkan BLT-DD Th 2022 Tahap Kedua Bulan April, Mei Dan Juni Ke 77 KPM

“Jika benar ada mekanismenya, kami minta Inspektorat selaku petugas internal untuk BAP (Berita Acara Perkara). Setelah saya dapatkan informasi secara formal langsung dibawa ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Umum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, netralitas ASN pada pemilu sangat penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu dan mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.

“Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer,” katanya.

Baca Juga!  Pertandingan Volley Ball Dalam Rangka HUT TNI Ke 77 Tahun 2022, Di Buka Dandim 0405 Lahat

Sanksi bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.

“Kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang di dalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, ada oknum camat yang mengerahkan lurah dan rukun tetangga (RT) untuk memenangkan salahsatu calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga.***

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Desa Giri Mulya Galang Donasi untuk Korban Kebakaran Rumah

Peristiwa

Kebakaran Melanda Rumah Warga Desa Giri Mulya, Bapak Suwarno Menjadi Korban

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Kawasan Tebingan

Peristiwa

Diduga Pondasi Tembok Penahan Air Pagar Agung Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Peristiwa

PT Aditarwan Lanjutkan Penyaluran Kompensasi Lahan Pengganti Plasma Bagi Warga Kikim Barat

Peristiwa

Ramaikan HUT RI ke-81, Pemdes Makartitama Gelar Berbagai Lomba, Warga Penuh Semangat

Peristiwa

Bimtek Transisi PAUD-SD 2026 Lahat: Membangun Jembatan Pembelajaran yang Ceria dan Menyenangkan
error: Content is protected !!