Connect with us

Peristiwa

Pestival Lomba Seni Siswa Nasional (PLS2N) Tingkat SD Se-Kecamatan Lahat Dibuka Kadis DIKBUD Lahat

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Bertempat di SD NEGERI 19 LAHAT, Berlangsung kegiatan Pestival Lomba Seni Siswa Nasional (PLSSN), Jenjang Sekolah Dasar (SD) Se-Kecamatan Lahat tahun 2024. “Selasa, 27/02/2024.

Adapun Cabang perlombaan yang diadakan Patonim, Gambar Cerita, Kriya, Menyayi Solo dan Seni Tari.

Tampak Hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Niel Aldrin SE,.MAP didampingi Kabid Ketenagaan Erhansyah S.Pd, Kabid smp A.Fauzi S.Pd, Kabid SD Jassuli S.Pd,.M.pd, dan pengawas.

Tampak juga, Ketua Panitia sekaligus K3S Candra Arisandy,.S.Pd,.SD,.M.Pd bersama para Kepala Sekolah SD sekecamatan Lahat, Para peserta lomba dan Tamu Undangan Lainnya.

Dalam sambutan, Ketua Panitia dan K3S kecamatan Lahat Candra Arisandy S.Pd,.Sd,..M.Pd menyampaikan, Pestival Lomba Seni Siswa Nasional, Jenjang SD diKecamatan Lahat tahun 2024 diselenggarakan pada hari ini, Selasa 27 Februari 2024 dalam rangka untuk mengali Potensi dan Kreativitas anak anak.”Ungkapnya

Untuk perlombaan ini Bapak Bapak dan Ibu Ibu kepala sekolah dan pendamping peserta perlombaan jangan hawatir, kami sebagai Panitia akan bersifat Netral dan menjunjung tinggi sportifitas dalam penilaian terhadap peserta lomba karna yang kami cari benar-benar yang terbaik untuk mewakili SD yang ada dikecamatan Lahat ini dan akan kita perlombaan ketingkat Kabupaten Lahat nantinya. “terang Ketua Panitia

Sementara Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lahat Niel Adrian SE,.MAP dalam sambutan menyampaikan, “Mari kita panjatkan puji dan syukur atas kehadiran allah swt yang mana pada hari ini kita bisa berkumpul di SD N 19 lahat dalam rangka mengikuti pestival Lomba Seni Siswa Nasional tingkat kecamatan lahat tahun 2024.

Adapun kegiatan ini diadakan, untuk mengembangkan Potensi Anak anak dalam kreasi dan kreatifitas.

Untuk anak anak yang mengikuti Cabang perlombaan Patonim, Gambar Cerita, Kriya, Menyayi Solo dan Seni Tari selamat berjuang dan semoga nantinya, mendapatkan Para Juara yang terbaik.

Dan untuk yang belum mendapatkan Juara, jangan berkecil hati nantinya karna dalam perlombaan pasti ada yang menang dan yang kalah.

Untuk yang menang jangan terlalu berbanga diri dan tetap lah Belajar supaya bisa mempertahankan keberhasilan kemudian yang belum mendapatkan Juara jangan berkecil hati karna masih banyak waktu untuk mengapai suatu kemenangan, jadi banyak-banyak lah Belajar supaya keberhasilan yang akan didapat. “Tutup Kadis DIKBUD Lahat

Setelah Itu diteruskan dengan pemotongan Pita, oleh kepala Dinas Pendidikan dan budayaan Kabupaten Lahat Niel Adrin SE,.MAP didampingi Para Jajaran DISDIKBUD dan Ketua Panitia Candra Arisandy S.Pd,.SD,.M.PD disaksikan para kepala sekolah dan para peserta.,Tanda dimulainya perlombaan

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!