Connect with us

Peristiwa

Salurkan Bantuan Korban Banjir, Yulius Maulana Dido’akan Selalu Sehat Dan Menjadi Bupati Lahat

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lahat Yulius Maulana Melalui Tim menyalurkan bantuan sembako kepada korban banjir di Desa Pelajaran Kecamatan Jarai dan Desa Pulau Kecamatan Pajar Bulan.

Yulius Maulana (YM) yang digadang-gadang sebagai calon bupati Lahat periode 2024-2029 membuka posko bantuan di Dua Kecamatan dalam rangka penangulangan Becana Banjir yang terjadi beberapa hari yang lalu.

“Rudi selaku perwakilan dari Tim Yulius Maulana menyampaikan kepada korban Banjir, “Ini bantuan dari Yulius Maulana Calon Bupati Lahat, Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang tertimpa musibah banjir disini dan Yulius Maulana ini akan calon Bupati 2024-2029. “Terang Rudi

Kemudian perwakilan warga yang menerima bantuan menyampaikan, terimakasih kepada Pak Yulius Maulana atas Bantuannya dan Semoga menjadi Bupati Lahat.

“sekali lagi Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Yulius Maulana yang sudah memberikan bantuan dengan kami. “Kami berdoa, Yulius pasti menang”, ujar warga Desa Pulau kecamatan Pajar Bulan

Sementara, perwakilan tim penyalur bantuan di Desa Pelajaran, “Gol”, menyampaikan,bbantuan ini sebagai bentuk kepedulian Yulius Maulana kepada warga yang menjadi korban bencana alam.

“Ini sebagai tali-asih dan persaudaraan dari Yulius Maulana, Kebetulan Yulius Maulana ini akan jadi calon Bupati Lahat 2024 ini”, sebut Gol.

Sementara warga Desa Pelajaran yang menerima bantuan menyebut, saat ini  Kabupaten Lahat membutuhkan sosok pemimpin seperti Yulius Maulana untuk perubahan.

“Terima kasih Pak Yulius Maulana atas bantuannya. Kami doakan agar Pak Yulius Maulana Calon Bupati kami sehat selalu, dilancarkan segala urusan dan menang dalam Pilkada nanti. Kak Yulius Menang..!!, Kak Yulius Menang..!!”, teriak mereka sambil membentangkan spanduk bertuliskan Yulius Maulana Calon Bupati Lahat 2024-2029.

Sementara Informasi yang didapat media ini, “sosok Yulius Maulana merupakan wakil bupati Kabupaten Empat Lawang periode 2018-2023 dan dikenal sebagai sosok yang dermawan dan humble. Selain membantu masyarakat yang terkena musibah, Yulius Maulana sering menyumbang masyarakat yang sedang hajatan seperti nikahan dan lain sebagainya.**

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!