Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Desember 2023 - 03:39 WIB

Pinggir Jalan, Dua Tersangka Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Release SMSI Musi Rawas –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Satres Narkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 Wib pada Minggu 24 Desember 12 lalu.

Diketahui identitas tersangka, Wahyu Cahyono (30), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo dan Kusriyawan (30),  warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip sedang yang berisikan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram.

Dan, ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight dan uang tunai senilai Rp.150.000, ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight yang dipakai tersangka.

Baca Juga!  Dua Oknum PNS Ini Digerebek Polisi, Diduga Saat Asyik Pesta Sabu

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Wahyu Cahyono dan Kusriyawan.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dijalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry. Kamis (28/12/2023).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / XII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga!  Hendak Kabur, Pelaku Ini Digulung Satreskoba Polres Lahat Depan SPBU

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 19 bungkus palstik klip transparan yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram, satu lembar celana panjang warna hitam merk Insight dan satu bungkus kotak rokok filter.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!