Home / Peristiwa

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:15 WIB

Terjerat Penjualan Satwa Dilindungi, AS warga Desa Gunung Kembang Di Tahan Kejari Lahat

Barraf Dafri FR

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menahan tersangka AS (32) Tahun warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat (Sumsel) yang terlibat penjualan burung Serindit Melayu (Loriculus Galgulus) salah satu burung yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman dan satwa yang dilindungi. Selasa (31/10/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono SH MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH di dampingi Kasi Pidum M. Fajar Dian Prawitama SH menjelaskan, kasus ini terungkap awal mulanya saat Polhut BKSDA Sumsel wilayah Kabupaten Lahat sedang manaiki Travel tujuan Lahat Palembang.

Baca Juga!  Besuk Sekretaris Golkar, Bagi Yulius Kolega Lebih Penting Daripada Perbedaan Warna

Polhut mendengar suara kicauan burung didalam mobil yang ia tumpangi. Kemudian Polhut tersebut mengecek di dalam mobil ada 10 burung Serindit Melayu. Ia pun meminta supir agar melihatkan dokumen burung, namun supir travel tidak bisa melihat kan dokumen tersebut.

Pihak Polhut pun segera membawa burung Serindit Melayu ke BKSDA Sumsel dan langsung menindak lanjuti siapa pengirim burung tersebut. Selang satu jam tepatnya tanggal 21 Juli pukul 22.00 WIB AS Tsk di amankan BKSDA dan dibawak ke Polda Sumsel”, terang Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH.

Lebih lanjut Zit mengatakan AS saat ini sudah kita tahan dan akan kita titip kan ke Lapas Lahat. Kasus ini masih dalam pengawalan Polda Sumsel dan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejari Lahat.

Baca Juga!  Reses Anggota DPRD Dapil 1 Kecamatan Lahat Kota, SD Negeri 25 Lahat Butuh Perbaikan

“AS disangkakan tindak pidana tentang konsirpasasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat huruf A, UU RI nomor 5 tahun 1990. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.

” Untuk barang bukti yang diamankan 10 ekor burung Serindit Melayu yang sudah diserahkan ke BKSDA wilayah Lahat (Sumsel) dan beberapa jenis burung yang tak dilindungi, 38 ekor burung Perenjak, 18 ekor burung Kacamata biasa dan 1ekor Cucak Kuning”, pungkasnya

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SIDAK DPRD LAHAT: Proyek Budidaya Ikan Ratusan Juta di Penandingan Gagal Total, Hasil Panen Hanya 3 Ton dari Target 100 Ton

Peristiwa

Berita Acara Pembagian Lahan Dipertanyakan: Dilaksanakan Tanpa Melibatkan Ahli Waris Desa Keban Agung

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2

Kabupaten Lahat

Unggahan Tentang Seleksi Masuk SMAN 1 Lahat Viral di Media Sosial

Peristiwa

Fakta Terungkap, Rapat Koordinasi Bahas Kesepakatan Lahan Plasma Masyarakat Sekitar PT. Sawit Mas Sejahtera

Peristiwa

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. SMS, Kepala Desa Gelumbang Pertanyakan Luas Lahan

Kabupaten Lahat

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi PT Sawit Mas Sejahtera

Pendidikan

Pelepasan dan Tasyakuran Siswa Kelas VI SD Negeri 2 Lahat Tahun Pelajaran 2025-2026
error: Content is protected !!