Home / Sumatera Selatan

Selasa, 13 Juni 2023 - 01:42 WIB

Diduga Masuk HK, Ganti Rugi Lahan Bendungan Tiga Dihaji Ditunda

Release SMSI OKUS –

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Persoalan ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji masih belum juga rampung.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat di kecamatan Tiga Dihaji, beberapa lahan yang memiliki SKT ternyata berada di kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.

“Ya, ada sembilan bidang lahan warga yang masih di periksa, soalnya lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,”jelas warga yang tak mau di sebut namanya.

Dia juga mengatakan sejak dulu kawasan itu dikatakan masuk dalam kawasan hutan lindung

“Saya sudah puluhan tahun tinggal di wilayah ini dan memang lahan tersebut dari dulu dikatakan masuk dalam kawasan hutan lindung Peraduan Gistang,” tambahnya. Selasa (13/06/2023)

Selain itu dari 9 lahan tersebut terdapat tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 17 April 2023 yang lalu. Hal ini diungkapkan Busroni, kuasa hukum warga yang memiliki SKT di lahan tersebut dan belum menerima ganti rugi.

Baca Juga!  Pj Bupati Banyuasin Ingatkan Kades, Agar Memahami Pengelolaan Keuangan Desa

“Sebelumnya berkas untuk pencairan ganti lahan para klien saya telah melalui proses untuk pembayaran ganti rugi. Ada 6 lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya,”Ujarnya.

Selanjutnya, Busroni menjelaskan setelah 5 hari menjelang waktu pembayaran, pencairan ditunda dengan alasan akan dilakukan pengecekan terhadap 6 lahan tersebut .

“Pencairan ganti rugi ditunda karena akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah 6 lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak,”jelasnya.

Dikatakannya juga, tiga lahan yang sudah dibayar ganti rugi tersebut juga masuk dalam area lahan yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi ini, dengan alasan dugaan masuk dalam hutan kawasan.

“Kalau 6 lahan ini masuk dalam hutan kawasan, kok yang tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti untung tidak masuk di hutan kawasan, kan aneh”, jelasnya

Sementara itu, Agung salah satu petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel mengatakan hari ini pihaknya ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan titik koordinat dan mengambil data di lapangan.

Baca Juga!  Ditengah Kenaikan Harga, Masyarakat Terbantu Pemerintah Gelar Operasi Pasar Murah

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan di lahan itu, setelah mendapatkan titik koordinat maka akan kami telaah dan kami cocokkan data yang ada terlebih dahulu apakah benar lahan tersebut masuk ke wilayah hutan lindung,”ungkapnya. Selasa (13/06/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Albert Median Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten OKU Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, mengakui sebelumnya telah dilakukan pembayaran ganti untung untuk tiga lahan tersebut.

“Untuk tiga lahan yang pertama sudah kita lakukan pembayaran, namun di tengah jalan muncul permasalahan baru jadi kita tunda pembayaran untuk sisa lahan yang lain”, jelasnya

Dikatakannya juga hari ini pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan atau tidak.

“Dari data dan hasil kroscek kita di lapangan ini akan kita bawa dan laporkan dulu ke Palembang”,pungkasnya.****

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Penyidik, “Secepatnya Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejaksaan”

Sumatera Selatan

Bidang Pelayanan Kesehatan Dari BPJS, Mura Kembali Raih Penghargaan UHC Prioritas

Sumatera Selatan

Kantor Bersama, Rumah Kerukunan Umat Beragama Diresmikan

Sumatera Selatan

Kasus Lahan TMMD Memanas, Korban Diperiksa di Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Jelang Ramadhan, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Sumatera Selatan

Akibat Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

Sumatera Selatan

Lomba Senam Tingkat Provinsi Se-Sumatera Selatan Di Pestival BPMP, Lahat Berhasil Raih Empat Piala

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa
error: Content is protected !!