Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:46 WIB

Sistem Proposal Pemilu Tertutup Ditolak MK, Ini Penjelasannya

Jurnalis : Herlan Nudin

JAKARTA, MLCI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif, untuk mengganti sistem proporsional tertutup.

Dengan begitu, pemilu legislatif tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sistem proporsional terbuka.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga!  Deklarasi  Gemuis Membuktikan Rakyat Aceh Masih Sangat Menyayangi Prabowo

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

Baca Juga!  Resmi Sebagai Ketua Umum Apkasi, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Dilantik Mendagri RI

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ucap hakim MK Suhartoyo.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air.

Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Solidaritas Antar Kabupaten, APKASI Salurkan Bantuan Korban Banjir Badang Solok

Nasional

Tiga Siswa Man 1 Lahat Raih Medali Dan Lolos Ke Tingkat Nasional Kompetisi Pelajar Sains Indonesia 2026

Nasional

Harumkan Lahat, Erinka Raih Anugrah Nasional Anak Indonesia Award 2026

Nasional

Dekan Fakultas Filsafat UGM Kembali Dilantik Siti Murtaningsih

Kabupaten Lahat

Tengah Musim Kemarau, Man 1 Lahat Gelar Salat Istisqa: Memohon Hujan Berkah Dan Meningkatkan Ketakwaan

Kabupaten Lahat

Prioritaskan Guru Berkualitas & Pendidikan Inklusif, Disdikbud Lahat: Tak Ada Anak Boleh Tertinggal

Nasional

Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif Didua Tahun Prbaowo

Kabupaten Lahat

SDIT ABaTaTsa Lahat Hat-Trick Juara 1 Pawai Pembangunan Tingkat SD Se-Kabupaten Lahat
error: Content is protected !!