Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:46 WIB

Sistem Proposal Pemilu Tertutup Ditolak MK, Ini Penjelasannya

Jurnalis : Herlan Nudin

JAKARTA, MLCI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif, untuk mengganti sistem proporsional tertutup.

Dengan begitu, pemilu legislatif tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sistem proporsional terbuka.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga!  Usai Kunjungi Booth PLN di IIMS 2024, Penggiat Otomotif Terkesima Kendaraan Listrik

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

Baca Juga!  Digelar di Jakarta, Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ucap hakim MK Suhartoyo.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air.

Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Siapkan Isu Strategis ke Presiden RI, APKASI Perkuat Sinergi Pusat – Daerah

Nasional

Kasus Dugaan Investasi Ilegal Menguap, Kerugian Jemaat Capai Rp.28 Miliar

Nasional

Ujian Praktek SD Negeri 32 Lahat Berlangsung Tertib dan Teratur, Ini Pesan Kepala Sekolah

Kabupaten Lahat

Puluhan KPM Banpang Desa Ulak Mas Lahat Terima Bantuan, Ini Bantuannya

Nasional

Bursah Zarnubi, “Agar Tepat Sasaran, APKASI Siap Kawal Program Nasional Bedah Rumah”

Nasional

Audensi APKASI Bersama PLN, “Pertegas Komitmen Dukung Kedaulatan Energi Nasional”

Nasional

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Kabupaten Lahat

Sinergi Lintas Sektor : Kelurahan Pagar Agung Dan Puskesmas Gelar Kegiatan Halal Bihalal
error: Content is protected !!