Red Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, MLCI – Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Resor (Polres) Lahat telah menaggani kasus menonjol, seperti perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHPidana sebanyak 6 kasus dan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Pasal 363 KUHPidana sejumlah 1 kasus.
Hal diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Wakapolres Jossy Andrianto Sst MM dan Kabag Ops Kompol Sunarso SH saat Press Conference Akhir Tahun 2020 di Aula Mapolres Lahat. Kamis malam (31/12/2020).

Turut juga mendampingi Kapolres, Kabag Sumda Kompol M Nuh SH, Kabag Ren Kompol Surachmad, Kasat Reskrim AKP Burmawi HB SIK, Kasat Sabhara AKP Afrianto, Kasat Intelkam AKP Maulana, Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH, Kasat Binmas AKP Herdy Pakhrudin dan Kasat Lantas AKP Adriansyah SE SIK.
Dijelaskan Kapolres, tersangka pembunuhan yang tertangkap dan telah P21 yakni kasus di Kelurahan Saribunga Mas Kecamatan Lahat terjadi pada 17 Mei 2020. Lalu tersangka pembunuhan di depan Kantor Camat Gumay Talang pada 29 Mei 2020.

Kemudian, tersangka pembunuhan di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat pada 6 Juli 2020. Ditambah lagi 3 tersangka pembunuhan di Desa Pajar Bulan Kecamatan Pajar Bulan pada 17 Agustus 2020.
Selanjutnya, tersangka pembunuhan pada 4 Desember 2020 di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah juga berhasil diamankan dan telah P21. Dan, tersangka kasus Curas yang terjadi pada 16 Agustus 2020 di bendungan Desa Suka Negara Kecamatan Lahat juga telah P21.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, saat ini ada satu identitas tersangka pembunuhan di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat pada 1 Desember 2020 telah dikantongi pihaknya dan masih dalam pengejaran yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Itulah uraian kasus pidana umum yang menonjol selama tahun 2020 ditangani Polres Lahat. Maka saya menghimbau kepada masyarakat agar hindari kriminal. Kemudian saat ini kita menyadari masih dalam masa pandemi Covid-19 maka itu patuhi protokol kesehatan,” pungkas Kapolres mengakhiri Press Conference Akhir Tahun 2020.***









