Connect with us

Peristiwa

Uji Kelayakan, Yulius Maulana Dan Arry Disambut Antusias DPW Nasdem Sumsel

Published

on

Herlan Nudin

PALEMBANG SUMSEL – MLCI – Sebagai wujud keseriusan Yulius Maulana, ST untuk maju di Pilkada sebagai Calon Bupati Lahat 2024, hari ini Selasa 14 Maret 2024, politisi ulung asal PDI-P ini mendatangi Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.

Tujuannya, untuk mengikuti proses pendalaman serta Uji kelayakan dan kepatutan (Fit And Proper Test) setelah mengambil formulir pencalonan Bupati Lahat di DPD NasDem Lahat beberapa waktu lalu.

Tiba di Sekretariat partai NasDem di palembang Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami Palembang sekitar pukul 16.30 WIB Yulius dan rombongan tampak disambut antusias oleh Pengurus DPW NasDem dan Arry, A. Md selaku Ketua DPD NasDem Lahat yang dipastikan mendampingi Yulius Maulana dalam kancah Pilkada Lahat 2024 sebagai Calon Wakil Bupatinya.

Beberapa menit, tepatnya usai waktu sholat magrib, Yulius – Arry menuju ruang pendalaman Pilkada guna menyampaikan visi dan misi serta program pasangan calon (Paslon) Bupati Lahat dengan tagline “Ngaleh Ase” pada Sekretaris NasDem, Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM serta beberapa Bapilu.

Usai paparan, Yulius Maulana didampingi Arry menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih pada DPW NasDem yang telah menerima kedatangannya, dalam rangka mengikuti proses pendalaman Pilkada 2024 ini.

“Ya, hari ini saya Yulius Maulana bersama Adinda Arry telah mengikuti proses uji kelayakan menjadi Cabup dan Cawabup Lahat pada Pilkada 2024 ini. Alhamdulillah, dalam prosesnya sudah kita sampaikan visi-misi serta program kita pada DPW NasDem Sumsel. Walaupun secara perseorangan kita sudah daftar ke KPU Lahat, namun langkah ini juga sekaligus menandakan bahwa kami benar-benar siap maju di Pilkada Lahat 2024 ini’, tegas Yulius Maulana.

Kemudian Arry menambahkan, setelah mereka ikuti fit and proper test ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada DPW dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.

“Tetap kita serahkan keputusannya pada DPP, untuk menentukan siapa pasangan Cabup dan Cawabup Lahat yang akan diusung NasDem dalam kontestasi Pilkada Lahat 2024 ini. Namun harapan kita, semoga kami mendapat restu untuk membersamai Kakanda Yulius Maulana dalam memenangkan kontestasi Pilkada Lahat 2024 ini”, tutup Arry

Sebagai Cabup Lahat yang tidak hanya sebatas “Omongan”, Yulius sudah mendaftar di KPU Lahat melalui jalur independen juga telah mengambil formulir pendaftaran ke sejumlah Parpol. Hari ini, bahkan telah mengikuti uji kelayakan di NasDem.

Dan hanya Yulius Maulana yang sudah dipastikan siap maju meski harus memilih jalur mana yang akan diambil nantinya jelang penetapan calon atau DCT nantinya.

Bagikan Berita :

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!