Connect with us

Peristiwa

Banggunan DD Tahap 2 Desa Sidomakmur, Dimonev Tim Kecamatan Kikim Barat

Published

on

LAHAT SUM-SEL, – MLCI – Desa Sidomakmur – Bangunan Fisik yang bersumber Dari Dana Desa (DD) Tahap 2 di Desa Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat di Monitor dan Evaluasi (Monev) Tim Kecamatan Kikim Barat. Kamis, 29//09//2022

Bertempat di Balai Desa Sidomakmur, “Tampak sedang berlangsung Monitor dan Evaluasi (Monev) Tim Kecamatan Kikim Barat.

Foto : saat Monev

“Dalam sambutan, Kepala Desa Sidomakmur Ahmadi Menuturkan, Alhamdulillah Kegiatan Monev Tim dari Kecamatan kikim barat, bisa berlangsung dan dapat dihadiri kita semua.

“Untuk Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2022 di Desa Sidomakmur, urai kades. Penyelengaraan TK/PAUD sudah Realisai 100 persen, Kegiatan Posyandu Sudah di Realisasikan samapi bulan agustus dan untul bulan september akan dibayar di DD tahap 3 nanti, dan Kegiatan Fisik Berupa SPAL sudah Selesai
100 persen dikerjakan dengan volume : 30/50 p : 130 meter yang ada didusun 4, kemudian Jalan Usaha tani dengan volume : T : 20 cm, L : 1 m, panjang 100 meter dan perbaikan jalan yang bersifat mendadak dan mendesak. Tambah kades

“Berdasarkan Usulan Masyarakat dalam musyawarah dan menemui kesepakatan bersama, diadakan pengerasan dijalan Dalam Desa dikarnakan sudah banyak mobil warga yang Rusak dan Patah As Roda akibat jalan banyak yang begelombang dan berlobang. “Jelas kades dalam laporan DD tahap 2 tahun 2022

“Camat Kikim Barat Darwis Salim SE MM diwakili Kasi Ekobang kecamatan Edi Susanto dalam Sambutannya Menuturkan, Saya mewakili pak Camat, Meminta Ma’af kepada masyarakat Desa Sidomakmur dan Pemdes Sidomakmur karna Beliau tidak bisa hadir ditengah-tengah kita dikarnakan ada kegiatan lain. Ucapnya

“Monev Dana Desa tahap 2 ini, tidak ada maksud lain dari pihak kecamatan. “melainkan Monitor dan Evaluasi ini dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah kabupaten Lahat, yang disampaikan kekecamatan kikim barat kemudian Kecamatan Membentuk Tim Monev untuk mengecek secara langsung, Pekerjaan yang sudah dikerjakan Pemerinthah Desa, berdasarkan dana yang sudah diseraf kemudian Tim Monev Kecamatan mengecek Dokumen pekerjaan dan Fisik, yang sudah dikerjakan, dengan pedoman Berdasarkan Dana yang Sudah ditarik Pemdes. Ucapnya

Kemudian, kalau sudah selesai dikerjakan. setelah Monev ini, ada tim ahli dari Inspektorat yang akan mengeceknya lebih lanjut.

“Dan penyelesaian pelaporan serta pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 dan 2 adalah Syarat dipencairan dana desa tahap 3 yang harus diselesaikan pemdes.

Untuk itu, Diaharapkan kepada Pemdes Untuk secepatnya menyelesaikan Spj tahap 1 dan 2, supaya tidak terhambat dipencairan selanjutnya. Imbuh kasi ekobang

Setelah itu, Tim Monev Kecamatan bersama Babinkamtimas Kapolsek Kikim Barat dan Babinsa Turun kelokasi Bangunan dengan didampingi Pemdes Sidomakmur Ahmadi (kades) Bersama Perangkat Desa dan ketua BPD Sugito bersama anggota BPD.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!