Home / Kabupaten Lahat

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:43 WIB

Belum Direspon Dinas PUPR Lahat, DPD LSM LAPSI Akan Adakan Aksi Demo

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini belum melakukan balasan mengenai surat  klarifikasi dan Konfirmsi dari Lembaga Swadaya masyarakat Lapisan Pemantau situasi (LSM LAPSI) DPD kabupaten Lahat.

“Dinas PUPR kabupaten lahat sebagai penyelenggara Proyek diKabupaten Lahat belum melakukan balasan atas Surat Klarifikasi dan konfirmasi, LSM LAPSI, ” kata Khoiri alias ilid selaku ketua DPD LSM LAPSI kabupaten Lahat.

Ilid mengatakan Dinas PUPR perlu melakukan balasan terkait aduan yang kami masukan mewakili masyarakat, karena sangat dibutuhkan oleh Masyarakat, bagaimana tindakan lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat yang sudah dimasukan.

Baca Juga!  Harla Kejaksaan, SMSI Lahat Beri Penghargaan Kajari “Sahabat Pers”

“kami mewakili masyarakta telah memasukan pengaduan mengenai infrastruktur pembangunan dari tembok penahan ,irigasi , drainase dan lainnya di beberapa titik di wilayah Kabupaten Lahat yang belum diperbaiki dan bahkan sudah ada yang mengalami kerusakan,” kata Ilid.

Namun hingga hari ini, belum ada Respon ataupun balasan dari Instansi yang kami Surati.

Menurut Ilid Ketua DPD LSM LAPSI Kab. Lahat kami sudah memasukan Surat permintaan klarifikasi dan Konfirmasi mengenai temuan dilapangan dan keluhan masyarakat sekitar bangunan yang ada, namun pihak Dinas PUPR belum memberikan balasan dan juga konfirmasi balik dari waktu yang sudah kami berikan.”Urai Ilid

Baca Juga!  Pj Bupati Lahat Muhammad Farid S.STP M.Si Bersama Unsur Forkopimda Mengecek Kesiapan Natal Dan Tahun Baru 2024

Jika dalam waktu dekat masih belum ada Balasan pihak Dinas PUPR Kabupaten Lahat, “Tegas Ilid, tidak menutup kemungkinan pihak kami (DPD Lsm Lapsi) akan menggunakan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008.

Dalam UU tersebut ditegaskan apabila permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat hari yang ditetapkan tidak dipenuhi, maka terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab.

“Untuk jadwal nya LSM LAPSI kabupaten lahat akan melakukan aksi Demo di Kejati Sumatra Selatan dan Kapolda Sumatera Selatan,” Pungkas Khoiri alias Ilid

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Wabup Lahat Sambangi Rumah Warga Talang Jawa Selatan Roboh. Ini Langkah Pemkab Lahat

Kabupaten Lahat

Azard Al-Hafis Buah Cinta di Pagar Agung, Nikmati Berbagi di Usia Belia

Kabupaten Lahat

Narkoba Merusak Kesehatan Fisik dan Mental, Kabupaten Lahat Deklarasi Indonesia Bersinar

Kabupaten Lahat

Kawal Kunker Kepala BNN dan Mendes, Kapolres Lahat Pimpin Apel Pengamanan

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa

Kabupaten Lahat

Konferkab PWI Lahat, Muchtahrim Mengawali Pengembalian Formulir Calon Ketua

Kabupaten Lahat

Mediasi Menjadi Temu Keluarga, Seteru Kepsek dan Walimurid Berujung Damai

Kabupaten Lahat

Oknum Kepsek Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua SMSI Lahat Angkat Bicara
error: Content is protected !!