Home / Kabupaten Lahat

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:43 WIB

Belum Direspon Dinas PUPR Lahat, DPD LSM LAPSI Akan Adakan Aksi Demo

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini belum melakukan balasan mengenai surat  klarifikasi dan Konfirmsi dari Lembaga Swadaya masyarakat Lapisan Pemantau situasi (LSM LAPSI) DPD kabupaten Lahat.

“Dinas PUPR kabupaten lahat sebagai penyelenggara Proyek diKabupaten Lahat belum melakukan balasan atas Surat Klarifikasi dan konfirmasi, LSM LAPSI, ” kata Khoiri alias ilid selaku ketua DPD LSM LAPSI kabupaten Lahat.

Ilid mengatakan Dinas PUPR perlu melakukan balasan terkait aduan yang kami masukan mewakili masyarakat, karena sangat dibutuhkan oleh Masyarakat, bagaimana tindakan lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat yang sudah dimasukan.

Baca Juga!  BPBD Lahat Gelar Penguatan Kapasitas Untuk Mengantisipasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Bencana Banjir

“kami mewakili masyarakta telah memasukan pengaduan mengenai infrastruktur pembangunan dari tembok penahan ,irigasi , drainase dan lainnya di beberapa titik di wilayah Kabupaten Lahat yang belum diperbaiki dan bahkan sudah ada yang mengalami kerusakan,” kata Ilid.

Namun hingga hari ini, belum ada Respon ataupun balasan dari Instansi yang kami Surati.

Menurut Ilid Ketua DPD LSM LAPSI Kab. Lahat kami sudah memasukan Surat permintaan klarifikasi dan Konfirmasi mengenai temuan dilapangan dan keluhan masyarakat sekitar bangunan yang ada, namun pihak Dinas PUPR belum memberikan balasan dan juga konfirmasi balik dari waktu yang sudah kami berikan.”Urai Ilid

Baca Juga!  Wabup Lahat Hadiri Perayaan HUT PT. KAI Ke - 78 Di UPT Balai Yasa Lahat

Jika dalam waktu dekat masih belum ada Balasan pihak Dinas PUPR Kabupaten Lahat, “Tegas Ilid, tidak menutup kemungkinan pihak kami (DPD Lsm Lapsi) akan menggunakan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008.

Dalam UU tersebut ditegaskan apabila permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat hari yang ditetapkan tidak dipenuhi, maka terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab.

“Untuk jadwal nya LSM LAPSI kabupaten lahat akan melakukan aksi Demo di Kejati Sumatra Selatan dan Kapolda Sumatera Selatan,” Pungkas Khoiri alias Ilid

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Karnaval Meriah Penutup Agustus, SDN 31 Lahat Gebrakan Semarak HUT RI ke-81 Bersama Wali Murid

Kabupaten Lahat

Terkendali, Rombongan Polsek Merapi Polres Lahat Pemadaman Karhutla Bukit Besak

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

Soal DD Rimba Sujud, Camat Pagun Lahat Keluarkan Teguran

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Bersama Unsur Pemerintah, Kapolsek Merapi – Lahat Padamkan Karhutlah di Kaki Bukit Senubut

Kabupaten Lahat

Kepala Sekolah SD Negeri 30 Lahat Salurkan Bantuan Seragam Sekolah kepada Siswa
error: Content is protected !!