Home / Regional

Senin, 28 Juni 2021 - 15:26 WIB

Warga Tuntut Lahannya Keluar Dari Izin HGU Perusahaan Seluas 504 Hektar

Release SMSI OKI –

OKI SUMSEL, MLCI – Lahan seluas 504 hektar milik keluarga Unapsin, Warga Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga masuk kedalam izin HGU PT Selatan Jaya Permai.

Akibat demikian, Unapsin menuntut pihak perusahaan agar segera mengeluarkan lahan mereka dari izin HGU tersebut. Karena lahan yang saat ini ditanami karet akan disertifikatkan.

Menurut Unapsin, dirinya tidak tahu kalau sebelumnya lahan kebun karet yang diusahakannya masuk izin HGU PT Selatan Jaya Permai. Hal ini baru terkuak ketika dia ingin mengikuti program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Karena masuk dalam izin HGU lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan.

Lanjut Unapsin, lahan milik keluarganya tersebut sudah diusahakan sejak lama, sebelum berdirinya perusahaan perkebunan tersebut. Namun dia heran bagaimana bisa lahan izin HGU,”Itu tanah dari nenek, buyut kami,” ungkapnya. Senin (28/6/2021).

Sengketa lahan yang tak kunjung menemukan kesepakatan antara kedua pihak. Membuat Unapsin meminta pihak Pemerintah Kabupaten OKI, yang melibatkan Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional, Camat Cengal, dan pihak Pemerintah Desa Somor, untuk bisa menengahi persoalan ini.

Baca Juga!  Soal Dugaan Mafia Tambang, Pemprov Sumsel Segera Turunkan Tim Investigasi

Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan SSTP saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut ,mengatakan pihaknya telah lima kali memediasi kedua pihak. Namun sampai saat ini belum juga menemui kesepakatan yang mengarah ke win-win solution.

Pertemuan terakhir kata Dedy, pada tanggal 15 Februari 2021. Dimana hasil pertemuan itu disepakati kalau pihak perusahaan dan pihak Unapsin akan melakukan pengukuran ke lokasi lahan yang disengketakan.

“Namun pihak perusahaan tidak menemui, sehingga belum ada penyelesaian,”terang Dedi.

Menurut Dedy, pihaknya terus berupaya menjadi penengah dalam persoalan ini,”Kalaupun tetap tidak menemui kesepakatan. Maka terpaksa kedua pihak menempuh jalur hukum,”ucap Dedi.

Lanjut Dedy, kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Dimana pihak perusahaan memiliki surat izin pembebasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan pihak Unapsin memiliki surat kepemilikan juga.

Baca Juga!  Cegah Stunting, H. Saifudin Aswari Riva’i Tabur Ikan Lele di Pagaralam

Sementara Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, selaku pendamping dari pihak Unapsin, mengatakan, izin HGU yang didapat oleh PT Selatan Jaya Permai tidak dilakukan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak prosedural.

Disebutkan dia, jika ada lahan pihak ketiga yang masuk dalam izin HGU suatu perusahaan ada dua opsi yang harus dilakukan, yakni mengganti rugi lahan pihak ketiga, atau mengeluarkan lahan tersebut dari izin HGU,”Nah hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,”tegas Rusmin.

Ditambahkan Unapsin, pihaknya tidak patah arang. Untuk mendapatkan keadilan, dia mengirim surat kepada sejumlah lembaga pemerintahan di pusat, seperti Kantor Staf Kepresidenan RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman RI, dan lain sebagainya.****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

PT. Pertamina Gelar Pasar Murah Di Regional Sumbagsel Tahun 2026 Di Pasar Kangkungan Lahat

Regional

MBI Chapter Lahat Gelar Kegiatan Pembagian Sembako Dan Buka Puasa Bersama Ojol Lahat

Regional

Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back, “PWI Tetap Satu”

Kabupaten Lahat

Paslon Bupati Lahat Yulius Maulana ST Dan budiarto Marsul SE,. M. Si Silaturahmi Dikediaman Ketua umum MUI Lahat

Regional

Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Rejang Lebong, SMSI Lubuk Linggau Kompak

Regional

Pengurus Jakarta 2024-2029 Dilantik, PWI Harus Kembali Disegani

Regional

Ruri, “Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Bangka Perlu Pengawasan Ketat”

Regional

Resepsi Peringatan Hari Nasional Taiwan ke-113 Digelar 
error: Content is protected !!