Site icon Media Lematang

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perempuan berinisial J (28) tinggal di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, kini berstatus hukum sebagai tersangka dengan dugaan pengedar narkotika jenis sabu.

Hal ini dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasat Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Iptu Doris Pidriandi SH MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (08/10).

Status, tambah Lispono, menjadi tersangka setelah Team Satreskoba Polres Lahat berhasil menangkap kemarin 7 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di rumah tersangka J, tepat di Desa Tanjung Aur.

Pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka J ini dibawah pimpinan Kasatreskoba didampingi Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi, Kanit II Aipda SP Gultom beserta Team Opsnal.

Diuraikan Lispono, berawal informasi yang dilanjutkan penyelidikan oleh Team mendatangi rumah tersangka J. Kemudian mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil, Team menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Lispono.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 9 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Selain sabu, Team juga mengamankan 2 alat timbangan digital, satu bal plastik klip, satu dompet berwarna hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 370 ribu.

“Berdasarkan keterangan dalam laporan, dua unit telepon genggam tersebut diduga diperoleh melalui transaksi barter dengan narkotika jenis sabu. Seluruh BB diamankan untuk kepentingan penyidikan,” beber Lispono.

Saat ini tersangka J beserta BB ada di Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya.

Lebih jauh Lispono menjelaskan, bahwa Polres Lahat melalui Satreskoba terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan serta pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Lispono.*** DAF

Exit mobile version