Home / Kabupaten Lahat

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:22 WIB

Walau Berdalih, Camat Mulak Ulu: “Jual Tanah Kas Desa Tetap Menyalahi Aturan Permendagri”

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemberitaan Oknum Kepala Desa (Kades) Pengentaan inisial DA dan Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengentaan inisial MR jual Tanah Kas Desa (TKD) mendapat perhatian serius oleh Camat Mulak Ulu.

Informasi dihimpun, Camat Mulak Ulu Yuliardi telah  memanggil dua oknum pimpinan Desa Pengentaan tersebut yakni DA dan MR yang telah menjual TKD sebanyak 4 kavling dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukurannya kepada warga Desa Geremat.

Pihak Kecamatan sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan secara resmi kepada dua oknum itu perihal adanya transaksi jual TKD kepada warga selaku pembeli yang terjadi pada periode bulan Juli hingga Agustus 2024 lalu.

MR berperan sebagai pihak penjual dan DA selaku pihak yang mengetahui atas transaksi jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10 ribu dan juga ditandatangani serta cap stempel BPD dan Kades.

Baca Juga!  Organisasi Pers Kecam Oknum ASN DPRD Lahat Diduga Sebar Fitnah "Maling" Pakai Pengeras Suara

Melalui pesan WhatsApp Jumat (10/1/2025), Yuliardi juga mengungkapkan bahwa Kades dan Ketua BPD Pengetaan ini, mengakui untuk penjualan tanah asset desa tersebut.

Diterangkannya, Kades dan Ketua BPD Pengentaan berdalih penjualan aset tanah desa itu telah melalui hasil musyawarah dengan perwakilan masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di desa.

Dari keterangan dua oknum ini, tambah Camat, hasil penjualan tanah kas desa atau tukar guling ini telah dibelikan tanah yang lebih dekat dengan Desa Pengentaan untuk pergantian penjualan tanah kas desa tersebut.

Meski begitu Camat tidak membenarkan tindakan dua oknum itu, karena menyalahi aturan yang ada dalam Permendagri no 1 tahun 2016.

Baca Juga!  PT. Bumi Sawit Permai Salurkan Bantuan Paket Sembako di 4 Desa Kecamatan Merapi Timur

“Proses penjualan ataupun tukar guling tanah aset desa itu dalam Permendagri no 1 thn 2016 memang tidak terpenuhi, dan kita menyarankan kades dan Kepala BPD Desa Pengentaan agar segera berkoordinasi dengan dinas PMD serta bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Pengetaan Kabupaten Lahat DA, mengaku telah dipanggil Camat Mulak Ulu secara resmi untuk memberikan penjelasan penjualan TKD itu.

“Yo Ndo kami aku kami salah, dan kami juga sudah mendapat peringatan keras camat,” katanya.

Meski telah terlanjur melakukan penjualan TKD itu, kades yang mengetahui penjualan TKD ini, tidak bisa berbuat banyak.

“Kami bermusyawarah lagi dengan warga apakah tanah desa itu akan ditebus kembali untuk digunakan semestinya,” kata DA.***

Sumber SMSI Sumsel

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

K3S Kecamatan Pseksu Gelar Rapat dan Silaturahmi Bersama Awak Media.

Kabupaten Lahat

Jerry Prayudha, Siswa Sdn 26 Lahat Raih Emas Dan Perak Di Lomba Renang Kapolres Muaraenim

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

Dorong Lumbung Pangan Lahan TNI, Wabup Lahat Panen Bersama Yonif TP 894

Kabupaten Lahat

Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, SDN 8 Lahat Tanamkan Semangat Perjuangan

Kabupaten Lahat

Kepsek SDN 13 Lahat, “Pancasila Harus Hidup, Bukan Hanya Dihafal”

Kabupaten Lahat

Gemilang Di Tingkat Nasional, Siswa Man 1 Lahat Raih Prestasi Membanggakan Fim 2026
error: Content is protected !!