Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:28 WIB

Tindak Lanjut Dishub, Angkutan Batubara Dilarang Melintas Jalinsum Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.

Pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 551/184/HUB/2025 tentang pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H di Kabupaten Lahat yang diteken Bupati H Bursah Zarnubi SE.

“Kami Dishub langsung menindaklanjuti untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran,” ujar Kepala Dishub Lahat Drs H Deswan Irsyad MPDi kepada awal media. Rabu (19/3).

Dikatakan Deswan, bahwa hal ini juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Derektur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor : HK.201/4/4/DJPD/2025 dan Nomor : Kep/50/11/2025 Nomor : 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 /1446 H.

Baca Juga!  Semangat Ratusan Masyarakat 3 Desa di Mulak Ulu Siap Menangkan YM-BM

Deswan menerangkan bahwa pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran. Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.

“Kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik serta kendaraan keperluan penanganan bencana tetap bisa beroperasi seperti biasa,” jelasnya.

Baca Juga!  Lomba Balita Sejahtera Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2023, Dibuka Sekda Lahat

Selain itu Dishub juga akan menyiagakan personil gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga), mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas Jalan Non Tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, Tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.***(D4F)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas

Kabupaten Lahat

SIDAK DPRD LAHAT: Proyek Budidaya Ikan Ratusan Juta di Penandingan Gagal Total, Hasil Panen Hanya 3 Ton dari Target 100 Ton

Kabupaten Lahat

MPLS Tiga SMP di Lahat Berlangsung, Penanaman Nilai Indonesia Hebat dan Cegah Bahaya Narkoba Jadi Fokus Utama

Kabupaten Lahat

Mpls Sdn 25 Lahat Dimulai Sesuai Jadwal Dinas Pendidikan, Sambut 20 Siswa Baru

Kabupaten Lahat

SD Negeri 10 Lahat Gelar Mpls 5 Hari: Sambut 84 Siswa Baru Dengan Pengenalan Yang Menyenangkan

Kabupaten Lahat

Matamuda Man 1 Lahat: Bangun Lingkungan Belajar Ramah Anak Untuk Tahun Pelajaran Baru

Kabupaten Lahat

MPLS SD Negeri 4 Lahat Resmi Dibuka, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar Bebas Perundungan  

Kabupaten Lahat

Guru Dan Siswa Man 1 Lahat Raih Prestasi Gemilang Pada Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Kabupaten
error: Content is protected !!