Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:28 WIB

Tindak Lanjut Dishub, Angkutan Batubara Dilarang Melintas Jalinsum Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.

Pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 551/184/HUB/2025 tentang pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H di Kabupaten Lahat yang diteken Bupati H Bursah Zarnubi SE.

“Kami Dishub langsung menindaklanjuti untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran,” ujar Kepala Dishub Lahat Drs H Deswan Irsyad MPDi kepada awal media. Rabu (19/3).

Dikatakan Deswan, bahwa hal ini juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Derektur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor : HK.201/4/4/DJPD/2025 dan Nomor : Kep/50/11/2025 Nomor : 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 /1446 H.

Baca Juga!  "Gaspol" Bangun Sinergi Usai Dilantik, Kadispora Lahat Awali Silaturahmi Startegis

Deswan menerangkan bahwa pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran. Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.

“Kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik serta kendaraan keperluan penanganan bencana tetap bisa beroperasi seperti biasa,” jelasnya.

Baca Juga!  Bupati Lahat Resmi kukuhkan Ketua Umum terpilih Asosiasi Transporter Seganti Setungguan (ATSS)

Selain itu Dishub juga akan menyiagakan personil gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga), mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas Jalan Non Tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, Tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.***(D4F)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Karnaval Meriah Penutup Agustus, SDN 31 Lahat Gebrakan Semarak HUT RI ke-81 Bersama Wali Murid

Kabupaten Lahat

Terkendali, Rombongan Polsek Merapi Polres Lahat Pemadaman Karhutla Bukit Besak

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

Soal DD Rimba Sujud, Camat Pagun Lahat Keluarkan Teguran

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Bersama Unsur Pemerintah, Kapolsek Merapi – Lahat Padamkan Karhutlah di Kaki Bukit Senubut

Kabupaten Lahat

Kepala Sekolah SD Negeri 30 Lahat Salurkan Bantuan Seragam Sekolah kepada Siswa
error: Content is protected !!