Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:28 WIB

Tindak Lanjut Dishub, Angkutan Batubara Dilarang Melintas Jalinsum Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.

Pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 551/184/HUB/2025 tentang pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H di Kabupaten Lahat yang diteken Bupati H Bursah Zarnubi SE.

“Kami Dishub langsung menindaklanjuti untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran,” ujar Kepala Dishub Lahat Drs H Deswan Irsyad MPDi kepada awal media. Rabu (19/3).

Dikatakan Deswan, bahwa hal ini juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Derektur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor : HK.201/4/4/DJPD/2025 dan Nomor : Kep/50/11/2025 Nomor : 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 /1446 H.

Baca Juga!  Jelang Lebaran, Warga Pagar Agung Lahat Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3Kg

Deswan menerangkan bahwa pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran. Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.

“Kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik serta kendaraan keperluan penanganan bencana tetap bisa beroperasi seperti biasa,” jelasnya.

Baca Juga!  Posyandu Balita Dusun 3 Desa Ulak Mas Di Adakan Secara Rutin

Selain itu Dishub juga akan menyiagakan personil gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga), mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas Jalan Non Tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, Tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.***(D4F)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Widia Ningsih Santer Kandidat Terkuat Ketua DPC PKB Lahat 2026-2030

Kabupaten Lahat

Anggota DPRD kabupaten Lahat Gelar Reses Di PLN Lembayung

Kabupaten Lahat

Lestarikan Budaya, HUT Lahat Ke-157 Pemkab Gelar Festival Tari Kreasi dan Lagu Daerah

Kabupaten Lahat

Reses Anggota DPRD Lahat : Kepsek Berharap Usulan Terealisasi

Kabupaten Lahat

Reses Anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Lahat, SD Negeri 4 Lahat Butuh Perhatian khusus Pemerintah

Kabupaten Lahat

Picu Polemik, Pernyataan “Bupati Paok” Oknum Dewan Didesak Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Kabupaten Lahat

Widia Ningsih Kukuhkan APRI Lahat, *Peran Penghulu Bersinergi Pembangunan Daerah”

Kabupaten Lahat

Gelar Raker Perdana, DKL Susun Arah Baru Kesenian Daerah
error: Content is protected !!