Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:28 WIB

Tindak Lanjut Dishub, Angkutan Batubara Dilarang Melintas Jalinsum Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.

Pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 551/184/HUB/2025 tentang pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H di Kabupaten Lahat yang diteken Bupati H Bursah Zarnubi SE.

“Kami Dishub langsung menindaklanjuti untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran,” ujar Kepala Dishub Lahat Drs H Deswan Irsyad MPDi kepada awal media. Rabu (19/3).

Dikatakan Deswan, bahwa hal ini juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Derektur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor : HK.201/4/4/DJPD/2025 dan Nomor : Kep/50/11/2025 Nomor : 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 /1446 H.

Baca Juga!  HUT TNI Ke-77 Tahun, Bupati Lahat Lepas Peserta One Day Trail Adventure

Deswan menerangkan bahwa pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran. Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.

“Kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik serta kendaraan keperluan penanganan bencana tetap bisa beroperasi seperti biasa,” jelasnya.

Baca Juga!  DPRD Lahat Gelar Rapat Paripuna VIII Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024

Selain itu Dishub juga akan menyiagakan personil gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga), mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas Jalan Non Tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, Tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.***(D4F)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

K3S Kecamatan Pseksu Gelar Rapat dan Silaturahmi Bersama Awak Media.

Kabupaten Lahat

Jerry Prayudha, Siswa Sdn 26 Lahat Raih Emas Dan Perak Di Lomba Renang Kapolres Muaraenim

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud LahatĀ 

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

Dorong Lumbung Pangan Lahan TNI, Wabup Lahat Panen Bersama Yonif TP 894

Kabupaten Lahat

Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, SDN 8 Lahat Tanamkan Semangat Perjuangan

Kabupaten Lahat

Kepsek SDN 13 Lahat, “Pancasila Harus Hidup, Bukan Hanya Dihafal”

Kabupaten Lahat

Gemilang Di Tingkat Nasional, Siswa Man 1 Lahat Raih Prestasi Membanggakan Fim 2026
error: Content is protected !!