Home / Peristiwa

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Tim Paslon Nomor 1 YM-BM Temukan Indikasi Kecurangan Di 7 Kecamatan, Ketua Tim Pemenangan Akan Laporkan Ke Bawaslu Dan MK

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Guna Menindak lanjuti hasil temuan Tim Pasangan Calon Bupati Lahat Yulius Maulana .ST dan Wakil Bupati Lahat H.Budiarto Marsul SE..,M.SI Nomor urut 1 (Satu) yang terjadi pada pelaksanaan rekapitulasi dan Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada tahun 2024 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Lahat Sekira pukul 15.00 Wib  Tim pasangan Nomor urut 1( Satu) mengadakan Jumpa Pers di Kediaman Paslon nomor 1 Bupati Lahat Yulius Maulana ST, pada hari Selasa 3 Desember 2024.

Dalam Pers reless yang di sampaikan kepada Puluhan Awak media Cetak dan Online, bahwa Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1(Satu) Yulius Maulana ST dan DR H. Budiatto Marsul SE M.Si sudah  menemukan indikasi Kecurangan Pengelembungan Suara ditingkat TPS dengan pembuktian, tidak Sikronisasinya jumlah Pemilih atau pengunaan surat suara dengan daftar hadir Pemilih.

Baca Juga!  Peroleh 5.524 Suara Sah, Caleg Cantik Ini Kantongi Pemilih Terbanyak di Lahat

Adapun kecurangan yang dimaksud  ditemukan di beberapa TPS di 7 kecamatan Wilayah Kabupaten Lahat, antara lain : di kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur dan Merapi Selatan, Kemudian Kecamatan Lahat Kota, kecamatan Pseksu, kecamatan Kikim Barat, Kikim Timur dan kecamatan Pseksu. “Di Katakan H. Novran Marjani S.pd selaku ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 YM -BM.

Diceritakan Novran, “Kejanggalan yang diduga telah Terjadi pengelembungan Suara Secara Masif yang dilakukan dengan cara memanfaatkan Pemilih untuk mengunakan Hak pilihnya lebih dari satu kali, Dari pemilih yang tidak terdaftar Mendapat kesempatan memberikan suara di TPS, ini dibuktikan dengan perbedaan jumlah pemilih yang hadir dan hal ini bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 point d dan c pada PKPU  nomor 17 tahun 2024. “Tambah Novran

Baca Juga!  Rumah Warga Makartitama Lahat, Dilahap Si Jago Merah Dan Sangat Mengharapkan Bantuan Pemerintah

Serta pasal 50  ayat 4,5 dan 6 PKPU  nomor 17 tahun 2024.

“Selanjutnya ada kecurangan pada Absensi yang hadir, diduga ditanda tangani oleh orang lain ini dibuktikan dengan adanya kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih Yang hadir di TPS dan ditemukan pada absensi yang tidak ditanda tangani oleh DPT pada hari Pemungutan Suara .

Ditambahkannya, “Dengan adanya temuan dan Dugaan Kecurangan diatas. “TIM Paslon Nomor 1 Merasa keberatan dan mengajukan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Demi mewujudkan Pilkada yang Adil , Jujur dan Berintegritas, dengan Surat nomor 17/YM -BM/Lahat/2024 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Lahat dan tidak Menutup Kemungkinan Kalau tidak Ada tindak Lanjut Di Bawaslu Kabupaten Lahat ke Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan dan ke Bawaslu RI dan MK. “Tutup Novran Marjani S.Pd

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Desa Giri Mulya, Tidak Ada Korban Jiwa

Kabupaten Lahat

Pasca Hujan Deras, Kepala Sekolah SDN 30 Lahat Tinjau Kerusakan Bangunan yang Semakin Memburuk

Kabupaten Lahat

Tutup Tps Rt 20 Talang Jawa Selatan Menuai Perdebatan Di Medsos

Kabupaten Lahat

Warga Tutup TPS RT 20 Talang Jawa Selatan: Dua Dekade Menderita, Belum Ada Solusi dari DLH Lahat

Kabupaten Lahat

Korban Kebakaran Desa Giri Mulya Kembali Dibantu Jajaran Kepala Sekolah SD Di Kecamatan Lahat

Peristiwa

Bersinergi, Polres Lahat Berhasil Jinakan Karhutla di Kikim Timur

Peristiwa

Warga Desa Giri Mulya Lahat Galang Donasi Korban Kebakaran Rumah

Peristiwa

Kebakaran Melanda Rumah Warga Desa Giri Mulya, Bapak Suwarno Menjadi Korban
error: Content is protected !!