Site icon Media Lematang

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus usut kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Ketua dan Pengurus Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejari Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra SH MH gelar Press Conferce bersama Kasi Pidsus Indra Susanto SH MH, Kasi Datun Ahmad Muzayyin SH, Kasi Pidum Priyudha Adhi Mukhtar SH MH dan Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH di Aula Kejari Lahat. Rabu (14/01).

”Pada hari ini Rabu 14 Januari 2026 Tim Penyidik kami kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023,” jelas Kajari.

Setelah sebelumnya, tambah Kajari, Tim Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

“Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026,” urai Kajari.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,-

“Tim Penyidik kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari,” tegas Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus menerangkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi dan 1 orang ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- dalam perkara ini. Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejari Lahat.

”Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” lanjut Kasi Pidsus.

Tersangka  AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia.

Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia.

 Atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***D4F

Exit mobile version