LAHAT SUMSEL, MLCI – Beredar berita yang menunding guru atau wali kelas tidak sanggup dalam mengajar dan membina Siswa Berkebutuhan Khusus (SBK) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Lahat itu salah sama sekali alias tak benar.
“Atas ketidakbenaran berita yang beredar itu, maka kami mengklarifikasi untuk memberikan infomasi yang benar terhadap masyarakat,” ujar Kepala SMAN 2 Lahat, Dr Tri Turnadi MPd kepada media ini. Selasa (12/11/2024).
Diterangkan Tri Turnadi, pihaknya telah melaksanakan pembelajaran, evaluasi dan pembimbingan serta membina pelajar SBK yang berinisial MAL secara maksimal sesuai dengan kemampuan yang dimiliki tenaga pendidik.
“Lebih dari itu guru kami tidak bisa lagi sebab tidak memiliki fisik atau dasar kemampuan dalam membina dan mendidik anak berkebutuhan khusus,” sambungnya.
Tri Turnadi menjelaskan bahwa MAL secara fisik memang sehat luar biasa tetapi secara non fisik membutuhkan kebutuhan khusus atau kelainan khusus, sebab MAL mempunyai beberapa hal kendala dalam interaksi dengan kawan-kawan di kelasnya atau interaksi dengan suasana lingkungan yang ada di sekolah.
“Jadi intinya anak tersebut membutuhkan pelayanan khusus atau membutuhkan pendampingan guru khusus dalam mendampingi proses pembelajaran di sekolah,” tegasnya.
Diuraikan Tri Turnadi, dalam proses pembelajaran di sekolah, setelah di evaluasi selama 3 bulan MAL yang melibatkan 17 guru kemudian melibatkan perwakilan kawan-kawan kelas dan orang tua termasuk nenek dan keluarganya.
Alhasil bahwa dari laporan guru-guru yang mengajar di kelas dan kawan-kawan yang ada di kelas bahwa MAL memang membutuhkan pendamping khusus dalam pembelajaran karena mengalami hal-hal yang berkaitan dengan abisional dan mentalnya.
Sementara untuk pelayanan secara khusus SMAN 2 Lahat tidak memiliki guru yang bisa melayani MAL dan otomatis wali kelas yang mendampingi anak tersebut dalam proses pembelajaran.
Seperti laporan dari seluruh guru dan wali kelas termasuk anak-anak yang ada di kelas bahwa MAL mendapatkan berbagai hambatan dan kendala yang memang membutuhkan pendampingan oleh guru atau pendamping khusus.
Sedangkan wali kelas sudah melaksanakan pendampingan maksimal dengan cara membujuk, mengayomi, mengarahkan, dan menasehati agar anak tersebut bisa melaksanakan atau mengikuti KBM secara baik dan benar.
“Tetapi dalam proses pelaksanaannya MAL seperti yang saya katakan tadi harus membutuhkan guru secara khusus sedangkan kita tidak memiliki guru atau pendamping secara khusus,” pungkas Tri Turnadi. (D4F)









