Home / Kabupaten Lahat

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:51 WIB

Pencopotan Empat Pejabat Eselon Dua Di Lahat Sudah Sesuai Prosedur

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Pasca berpindahnya Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, S. STP, M. Si keKabupaten Banyuasin yang secara resmi dilantik oleh Pj Gubernur Sumsel kemarin, hari ini (23/7/24) muncul berita berjudul “Diakhir Jabatan, M Farid Diduga Non Jobkan Empat Pejabat Eselon Dua Tanpa Izin KASN” yang diterbitkan oleh sebuah media massa online lokal yang secara Registratif, Administratif dan Faktual belum terdaftar di Dewan Pers Indonesia.

Dalam plot narasi yang dibangun oleh pewarta media tersebut, ditulis bahwa mantan Pj Bupati Lahat tersebut bertindak sewenag-wenang dengan mencopot beberapa Pejabat tidak prosedural tanpa melakukan koordinasi dengan BKPSDM Lahat.

Menyikapi adanya pemberitaan yang muncul dan dinilai mengandung ketidak-puasan akan kebijakan Pj Bupati itu, Mahendra Reza Wijaya, SH selaku Ketua Gerakan Cinta Lahat menyayangkan tindakan awak media yang tidak mengerti akan administrasi dan aturan main di pemerintahan.

Baca Juga!  Promo Menarik BRI BO Lahat Hadir Di Pasar Ramadhan

“Coba pelajari dulu PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS. Pada BAB II jelas tertera Kewajiban DAN Larangan PNS. Bagian Kesatu Pasal 2 bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan”, ujar Mahendra dengan lugas.

Sementara di Bagian Kedua tentang Kewajiban di Pasal 3 huruf c bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang dalam hal ini adalah Pj Bupati.

“Nah, pada huruf a Pasal 5 PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, b menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik”, urai dia.

Baca Juga!  PT MUSTIKA INDAH PERMAI RESMI LAKUKAN GROUNDBREAKING PEMBANGUNAN UNDERPASS UNTUK JALAN BATUBARA

Lalu, ungkap Mahendra, mengapa sampai pencopotan 4 pejabat itu terjadi. Menurutnya sudah barang tentu ada penyebabnya. Di antaranya tidak melaksanakan kebijkan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang (Pj Bupati) yaitu melanggar huruf c Pasal 3 PP ini.

“Kemudian pelanggaran lainnya, ke-empat pejabat tersebut dinilai telah melakukan jual-beli proyek di dinas mereka masing-masing. Ini jelas melanggar Pasal 5 huruf b, karena menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik”, beber Pengacara muda ini.

Informasi terhimpun, terkait adanya indikasi jual-beli proyek di beberapa dinas strategis tersebut, saat ini sedang dalam proses pelaporan oleh sejumlah aktivis pemerhati kebijakan pemerintah.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Karnaval Meriah Penutup Agustus, SDN 31 Lahat Gebrakan Semarak HUT RI ke-81 Bersama Wali Murid

Kabupaten Lahat

Terkendali, Rombongan Polsek Merapi Polres Lahat Pemadaman Karhutla Bukit Besak

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

Soal DD Rimba Sujud, Camat Pagun Lahat Keluarkan Teguran

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Bersama Unsur Pemerintah, Kapolsek Merapi – Lahat Padamkan Karhutlah di Kaki Bukit Senubut

Kabupaten Lahat

Kepala Sekolah SD Negeri 30 Lahat Salurkan Bantuan Seragam Sekolah kepada Siswa
error: Content is protected !!