Home / Regional

Kamis, 4 Februari 2021 - 13:24 WIB

Terkait Berita Polres Tangkap dan Borgol Pendemo, Ketua PWI Lahat Angkat Bicara

SMSI Lahat –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat, Ishak Nasroni menilai sebuah pemberitaan tentang penangkapan terhadap 3 demonstrans dari Gemapela masih banyak kekurangan unsur.

Hal ini menurut Pemred Lahathotline.com ini, akan berpotensi melanggar etika pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

“Kalau saya baca, pertama berita itu terkesan sepihak, karena tidak ada upaya konfirmasi ke Kapolres Lahat sebagai check and balans serta pengayaan materi berita”, kata pria yang sudah mengantongi Sertifikat Wartawan jenjang Utama ini.

Parahnya lagi, dikatakan Ujang, website tersebut tidak mencantumkan susunan struktur redaksional dan nama personil wartawannya yang bertugas di daerah (Lahat). Padahal, dalam Bab IV Pasal 9 angka 1) dan 2), sudah jelas bahwa, 1). Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers, (2). Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Baca Juga!  Para Santri Pengejar Mimpi, Panti Asuhan Al-Barokah Bukit Asam

“Artinya media ini tidak mempunyai badan hukum dan melanggar ketentuan Pasal 12 yang berbunyi Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”, imbuhnya.

Secara legalitas, menurut Ujang, operasi atau updatenya media tersebut juga dipastikan tidak memiliki izin. Karena izin dikeluarkan oleh instansi Pemerintah beedasarkan Badan Hukum dalam bentuk Akta Pendirian Perusahaan.

Baca Juga!  PT. Bukit Asam Tbk Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Pagar Agung Lahat

“Bagaimana dia (Media yang memberitakan) punya izin, kalau Medianya sendiri tidak punya Badan Hukum yang dicantumkan dalam Box Redaksinya. Intinya, berita tersebut bisa dikategorikan dalam Media Sosial, bukan Media Pers. Riskannya, konten yang dimuat dalam Media seperti ini, bisa dijerat dengan UU ITE”, bebernya, Kamis (4/2/2021).

Karena, ditambahkan Ujang, Dewan Pers, pun tidak akan mengakui, jika Media Pers tidak memiliki Badan Hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas.

“Terlebih lagi, apabila berita yang disajikan mengandung unsur yang tendensius dengan mencemarkan nama baik suatu institusi”, tutup Ujang.***

Share :

Baca Juga

Regional

MBI Chapter Lahat Gelar Kegiatan Pembagian Sembako Dan Buka Puasa Bersama Ojol Lahat

Regional

Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back, “PWI Tetap Satu”

Kabupaten Lahat

Paslon Bupati Lahat Yulius Maulana ST Dan budiarto Marsul SE,. M. Si Silaturahmi Dikediaman Ketua umum MUI Lahat

Regional

Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Rejang Lebong, SMSI Lubuk Linggau Kompak

Regional

Pengurus Jakarta 2024-2029 Dilantik, PWI Harus Kembali Disegani

Regional

Ruri, “Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Bangka Perlu Pengawasan Ketat”

Regional

Resepsi Peringatan Hari Nasional Taiwan ke-113 Digelar 

Regional

Kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Didesak Puluhan Anggota Segera Dikosongkan
error: Content is protected !!