Home / Kabupaten Lahat

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:08 WIB

Terkait 4 Kepala OPD Di Non Jobkan, Ini Jawaban PJ Bupati Lahat

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Dalam Rapat Paripurna DPRD Lahat Terkait Jawaban Pj Bupati Lahat dari Rapat paripurna XV masa persidangan ketiga tahun sidang 2024 Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin.

Pj Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP M.Si menyampaikan, ” mengenai pencabutan SK Plh bahwasanya penjabat Bupati Lahat diangkat dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 100.2.1.3-1423 tahun 2024, tertanggal 16 Juli 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Lahat.

“Bahwasanya dalam melakukan tugas dan wewenang, sebagaimana diktum ketiga huruf (D) dan (E) keputusan Mendagri tersebut, tentang larangan dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Ungkapnya, Kamis 22 Agustus 2024.

Pj Bupati Lahat menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu arahan dan/atau izin tertulis dari Mendagri, terkait 4 kepala OPD yang di non job kan,” Terangnya

Dikutif dari Berita KoranPalpres.com.,pada rapat paripurna XV masa persidangan ketiga tahun sidang 2024.

Baca Juga!  Pendukung di Mulak Ulu Membludak, Budiarto: "Pengalaman Kami, Akan Menjadikan Lahat Lebih Baik"

Membahas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2024 digelar pada hari Rabu 21 Agustus 2024.

Dalam sidang paripurna beberapa fraksi DPRD Lahat sependapat sebut enggan bertanggung jawab, jika ke depan hasil yang diluar kesepakatan badan anggaran (Banggar) DPRD Lahat bermasalah.

Dan menyinggung kepala OPD yang saat ini berstatus sebagai PLH.

Seperti yang diutarakan juru bicara Fraksi Partai Golkar, Drs H. Chozali Hanan MM, pihaknya tidak akan bertanggung jawab dengan hasil diluar kesepakatan rapat banggar.

Selain itu, mengingatkan kembali permasalahan 4 Kepala OPD yang dinonaktifkan sementara, agar PLH yang ditunjuk segera didefinitifkan.

Golkar hanya mengingatkan akan dampak yang terjadi. Jika sampai terjadi apa yang sudah dianggarkan jadi tidak dianggarkan.

Tambahnya, “Apalagi jika sampai ada penundaan pembayaran pihak ketiga dan lainnya, “ungkapnya.

Senada, anggota DPRD Lahat, H. Nopran Marjani S.Pd menambahkan, “salah satu pembahasan di rapat Banggar sebelumnya, terkait penganggaran agenda Jop Fit kepala OPD Pemkab Lahat.

Usulan pengganggaran terkait Jop Fit tidak dilarang, asalkan sesuai aturan.

Baca Juga!  Pemkab Lahat Gelar Kegiatan Rapat Kordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 Dan Persiapan Rencana Kegiatan Kerja Tahun 2026

Sedangkan Jop Fit sendiri dirasa memang dibutuhkan, mengingat ada sejumlah Dinas, yang kepala OPD nya sudah mau memasuki masa pensiun dan diberhentikan sementara.

“Kita (DPRD) memandang wajar untuk penganggaran, Itu pun sudah jadi hal biasa, asalkan sesuai aturan,” Terangnya

Terkait empat kepala OPD yang berstatus PLH, diantara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PU PR dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP), surat pengembalian jabatannya memang sudah ada.

Pihak DPRD Lahat pun sudah bersurat, memberikan saran ke pihak eksekutif (PJ Bupati Lahat) untuk menindaklanjutinya.

Terkait itu DPRD sudah bersurat, tapi prinsipnya menyampaikan saran ke Eksekutif, tetapi pihak eksekutif mungkin Pj Bupati Lahat punya alasan sendiri, kenapa belum mengembalikan kembali jabatan itu ke kepala OPD sebelumnya. “sampai H Nopran.

Sementara, Sekda Lahat Chandra SH ketika dibincangi awak media setelah rapat paripurna di DPRD Lahat usai, terlihat enggan memberikan komentar, Chandra memilih meninggalkan wartawan.**

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Karnaval Meriah Penutup Agustus, SDN 31 Lahat Gebrakan Semarak HUT RI ke-81 Bersama Wali Murid

Kabupaten Lahat

Terkendali, Rombongan Polsek Merapi Polres Lahat Pemadaman Karhutla Bukit Besak

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

Soal DD Rimba Sujud, Camat Pagun Lahat Keluarkan Teguran

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Bersama Unsur Pemerintah, Kapolsek Merapi – Lahat Padamkan Karhutlah di Kaki Bukit Senubut

Kabupaten Lahat

Kepala Sekolah SD Negeri 30 Lahat Salurkan Bantuan Seragam Sekolah kepada Siswa
error: Content is protected !!