Home / Peristiwa

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:15 WIB

Terjerat Penjualan Satwa Dilindungi, AS warga Desa Gunung Kembang Di Tahan Kejari Lahat

Barraf Dafri FR

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menahan tersangka AS (32) Tahun warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat (Sumsel) yang terlibat penjualan burung Serindit Melayu (Loriculus Galgulus) salah satu burung yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman dan satwa yang dilindungi. Selasa (31/10/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono SH MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH di dampingi Kasi Pidum M. Fajar Dian Prawitama SH menjelaskan, kasus ini terungkap awal mulanya saat Polhut BKSDA Sumsel wilayah Kabupaten Lahat sedang manaiki Travel tujuan Lahat Palembang.

Baca Juga!  Terima Kunjungan, Cik Ujang Siap Bantu Sukseskan Pilkada Mura

Polhut mendengar suara kicauan burung didalam mobil yang ia tumpangi. Kemudian Polhut tersebut mengecek di dalam mobil ada 10 burung Serindit Melayu. Ia pun meminta supir agar melihatkan dokumen burung, namun supir travel tidak bisa melihat kan dokumen tersebut.

Pihak Polhut pun segera membawa burung Serindit Melayu ke BKSDA Sumsel dan langsung menindak lanjuti siapa pengirim burung tersebut. Selang satu jam tepatnya tanggal 21 Juli pukul 22.00 WIB AS Tsk di amankan BKSDA dan dibawak ke Polda Sumsel”, terang Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH.

Lebih lanjut Zit mengatakan AS saat ini sudah kita tahan dan akan kita titip kan ke Lapas Lahat. Kasus ini masih dalam pengawalan Polda Sumsel dan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejari Lahat.

Baca Juga!  Ngobrol Bareng Puluhan Wartawan Lahat, YM “Siap Membangun Kabupaten Lahat”

“AS disangkakan tindak pidana tentang konsirpasasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat huruf A, UU RI nomor 5 tahun 1990. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.

” Untuk barang bukti yang diamankan 10 ekor burung Serindit Melayu yang sudah diserahkan ke BKSDA wilayah Lahat (Sumsel) dan beberapa jenis burung yang tak dilindungi, 38 ekor burung Perenjak, 18 ekor burung Kacamata biasa dan 1ekor Cucak Kuning”, pungkasnya

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pemerintah Desa Ulak Mas Salurkan BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 Langsung ke Rumah Warga

Peristiwa

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Desa Giri Mulya, Tidak Ada Korban Jiwa

Kabupaten Lahat

Pasca Hujan Deras, Kepala Sekolah SDN 30 Lahat Tinjau Kerusakan Bangunan yang Semakin Memburuk

Kabupaten Lahat

Tutup Tps Rt 20 Talang Jawa Selatan Menuai Perdebatan Di Medsos

Kabupaten Lahat

Warga Tutup TPS RT 20 Talang Jawa Selatan: Dua Dekade Menderita, Belum Ada Solusi dari DLH Lahat

Kabupaten Lahat

Korban Kebakaran Desa Giri Mulya Kembali Dibantu Jajaran Kepala Sekolah SD Di Kecamatan Lahat

Peristiwa

Bersinergi, Polres Lahat Berhasil Jinakan Karhutla di Kikim Timur

Peristiwa

Warga Desa Giri Mulya Lahat Galang Donasi Korban Kebakaran Rumah
error: Content is protected !!