Site icon Media Lematang

Team Walet Polres Lahat Ciduk Terduga 3 Pengedar Sabu di Pondok Lebak Budi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Berawal informasi masyarakat, 3 pemuda menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yakni SEP (34) warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat, IKH (27) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat dan ED (47) warga Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau Pinang.

“Ketiganya ditangkap saat asik di sebuah pondok, tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasie Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (5/7).

Dijelaskannya kronologi penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memerintahkan Kanit II Ipda Riko Firnando SH untuk memimpin Team Walet lakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan dan waktu tepat Minggu 29 Juni 2025 sekira jam 00.30 Wib Kanit II dan Team Walet gelar Operasi Penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut berikut barang bukti,” tambah Lispono.

Ketika ditangkap dan digeledah terhadap ketiga tersangka, Team Walet mendapatkan barang bukti berupa 9 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip berwarna putih diduga narkotika  jenis sabu dengan bruto 2,47 gram.

Lalu ⁠1 batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 1 buah kotak handsfree warna Hitam.

Tak hanya itu, Team Walet juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone android Merk VIVO Y15S warna biru dengan No  Sim Card 0831-1088-6885, Nomor IMEI 1 869713055094633,  Nomor IMEI 2  869713055094625, 1 unit Handphone Android Merk OPPO A3X Warna Ungu Dengan No  Sim Card : 0812-6370-6679, Nomor IMEI 1 : 863091072071256,  Nomor IMEI 2 : 863091072071249.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Exit mobile version