Home / Pemerintah

Senin, 22 Maret 2021 - 14:05 WIB

Tak Berizin, Pemkab Lahat Hentikan Proyek PT. KAI

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menghentikan sementara proyek pembangunan PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Senin (22/3/2021).

“Pembangunan Stabling atau tempat parkir gerbong kereta api seluas 1,1 hektar yang dibangun oleh PT KAI berlokasi di belakang UPT Balayasa ini terpaksa kita hentikan sementara setelah dilakukan pengawasan kegiatan tersebut tak berizin,” ujar Kabid Penataan PPLH DLH, Eddy Suroso ST MSi di lokasi proyek PT KAI tersebut.

Dijelaskan Eddy, kegiatan pengawasan penataan lingkungan dari DLH dimulai awal Maret 2021 ini dan pada pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran yang diatur oleh Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga!  Bupati Lahat Raih Anugrah Penghargaan “Sahabat Pers”

“UU nomor 32 itu sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang tidak berdampak penting wajib memiliki dokumen UKL UPL atau apabila kegiatan itu sudah berlangsung maka wajib memiliki dokumen dari DPRH,” sambungnya.

Dari dokumen itu akan memiliki persetujuan lingkungan dan dari kegiatan tersebut wajib juga miliki Izin Berusaha.

“Disini kita melihat ada pelanggaran dari adanya penambahan kegiatan Stabling dengan luas area 1,1 Hektar belum masuk dalam dokumen kajian UKL UPL yang dimiliki UPT Balasyasa Lahat seluas 9,6 Hektar pada tahun 2014. Sehingga kegiatan Stabling ini belum miliki Izin Berusaha,” terangnya.

Atas pelanggaran tersebut pihaknya akan melakukan penyegelan berupa peringatan bahwa mereka harus mengajukan proses perizinan terlebih dahulu. Baik perizinan yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai persetujuan lingkungan, ataupun perizinan berusaha.

Baca Juga!  Sekda Lahat Meninggal Bukan Karena Terpapar Covid-19

Dan, dari perizinan berusaha itu akan menjadi dasar terbitnya Izin Mendrikan Bangunan (IMB). Namun, sampai sekarang permohonan perizinan tersebut belum diajukan oleh UPT Balayasa.

“Seharusnya ketika ada kegiatan ataupun ada penambahan kegiatan dokumen direvisi terlebih dahulu sebelum kegiatan itu dilaksanakan. Maka dari temuan ini akan diberikan sangksi administrasi stop tutup sementara sampai izin yang dimaksud terbit,” tegas Eddy.

Sementara perwakilan UPT Balaiyasa, Yadi selaku Kwality Kontrol menjelaskan adanya temuan pada kegiatan Stabling tempat untuk parkir gerbong kereta api ini Ia akan melaporkan ke pimpinannya.

“Adanya temuan ini kami akan laporkan ke pimpinan sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani untuk diteindaklanjuti dengan mengajukan izin oleh pihak ketiga yakni Kereta Api Proferti Manajemen atau KAPM seluas 1,1 Hektar,” ungkap Yadi.***

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan Lahat: Bentuk Kelompok Tani Peduli Api demi Lingkungan Yang Aman dan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Jalin Sinergi dan Klarifikasi, PLT Kabag Perlengkapan Setda Lahat Sambut Hangat Jurnalis  

Kabupaten Lahat

Disbun Lahat Laksanakan Monev Kinerja PTPN I Regional 7 Senabing: Tegakkan Kepatuhan dan Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Kabupaten Lahat

Semarak HUT Kabupaten Lahat 157 : Man 1 Lahat Berhasil Menorehkan Prestasi Di Festival Tari Kreasi Dalam Lomba Lagu Daerah

Kabupaten Lahat

SINERGI DINAS TPHP & BATALYON TP 894 PB Lahat : TANAM JAGUNG HIBRIDA, PERKUAT KETAHANAN PANGAN DAERAH

Pemerintah

Pemerintah Desa Ulak Mas Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2026 untuk Periode Januari-Maret

Pemerintah

Belasan Pejabat Di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Lahat Resmi Di Lantik Bursah Zarnubi
error: Content is protected !!