Home / Sumatera Selatan

Kamis, 25 April 2024 - 17:28 WIB

Tahun Ini, PT. Bukit Asam. Tbk Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan Dana Pensiun

Barab Dafri –

MUARA ENIM, MLCI – Dana Pensiun Bukit Asam telah menargetkan 4 langkah di tahun ini sebagai upaya penyehatan dan penguatan. Yakni, pertama-tama, dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan divestasi non-performing asset dalam rangka pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.

“Selanjutnya, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan kerja sama pengelolaan dana dengan Manajer Investasi yang profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham,” kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati di ruang kerjanya. Kamis (25/04/2024).

Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan mengimplementasikan Strategi Alokasi Aset (SAA). SAA tersebut merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring sampai penilaian kinerja investasi.

“Dengan demikian, nantinya investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam bukan lah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata, namun harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi,” Erdawati menjelaskan.

Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan Aset Likuid (Deposito, SBN, Obligasi, Sukuk) sebesar 90 persen dari total investasi.

Baca Juga!  Sidak Tim Gabungan Di Pasar Sukajadi, Ada Cendol Menggunakan Bahan Berbahaya

Penguatan Tata Kelola

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.

Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Baca Juga!  Event Bupati Tournament 2025, Pendekar Semut Iren Sabet Juara Umum

Pada akhir tahun 2022, telah dilaksanakan uji tuntas penyehatan Dana Pensiun oleh Kementerian BUMN. Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan ke Kementerian BUMN. “Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun,” ujar Erdawati.

Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, secara keseluruhan portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk).

Hal ini tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87 persen, terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi dan Sukuk Korporasi. Sebesar 13 persen merupakan aset investasi non likuid berupa Saham, Reksadana, Penyertaan Langsung dan Properti.

“Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Jerry Prayudha, Siswa Sdn 26 Lahat Raih Emas Dan Perak Di Lomba Renang Kapolres Muaraenim

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Sumatera Selatan

Antisipasi ISPA, Bupati dan Wabup MURA Terjun Bagikan Masker

Sumatera Selatan

7 Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang Resmi Dilantik

Sumatera Selatan

Asap Pekat Kepung PALI, Warga Keluhkan Sesak

Sumatera Selatan

Ratusan Petani di PALI Kehilangan Mata Pencaharian. Ini Penyebabnya

Sumatera Selatan

Mediasi Perkara 41/Pdt.G/2026/PN LLG Memanas, Tim Kuasa Hukum Minta Waktu Dua Minggu

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
error: Content is protected !!