Home / Regional

Jumat, 5 Februari 2021 - 12:21 WIB

Tahun Ini BPN Lahat Akan Ubah Bentuk Sertifikat Tanah. Ini Penjelasannya

Geboy –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tahun 2021 ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat, mulai menerapkan digitalisasi atau sertifikat elektronik atau tidak lahir berupa sertifikat seperti biasanya.

Hal itu diungkapkan Kepala BPN Lahat Ir Romanus Noor Widarto saat ditemui awak media melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Novi Agustrianto. Jumat (5/2/2021) di ruang kerjanya.

Ditambahkan Novi, perubahan bentuk sertifikat itu sesuai aturan Perarturan Menteri ATR No 1 Tahun 2021, yakni sertifikat tanah berubah menjadi sertifikat elektronik.

“Yang tadinya berbentuk kertas atau sertifikat kedepan berubah digital, seperti halnya Kartu Keluarga (KK) yang bisa dicetak pemiliknya sendiri,” jelasnya.

Lanjut Novi, Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Novi, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga!  Soal Jalan Rusak, Dewan Segera Panggil Kepala Dinas PUPR

Didalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN.

Selain itu, keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik lebih terjamin. Karena dengan elektronik, lebih bisa menghindari pemalsuan serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.

“Sertipikat elektronik juga kita berlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” urai Novi.

Namun untuk di Kabupaten Lahat sendiri masih menunjuk petunjuk teknis dari pusat mengenai penerapan digitalisasi ini.

Baca Juga!  Bupati “Mudah-mudahan Spot Memancing Dijadikan Area Wisata Menyusuri Sungai”

“Intinya kalau sudah ada aplikasinya kita siap melaksanakan Digitalisasi ini, tapi kita tunggu saja petunjuk dari pusat,” ucapnya.

Untuk diketahui, perbedaan antara sertipikat analog dengan sertipikat elektronik, diantaranya untuk tidak ada lagi tanda tangan, melainkan tanda tangan bentuk bardcode.

“Sertipikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik,” pungkas Novi.

Terpisah, Elsa (40) salah warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kota Lahat mengakui belum mengetahui program sertifikat elektronik ini, hanya saja dirinya mendukung apabila keamanan data lebih terjaga.***

Share :

Baca Juga

Regional

Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back, “PWI Tetap Satu”

Kabupaten Lahat

Paslon Bupati Lahat Yulius Maulana ST Dan budiarto Marsul SE,. M. Si Silaturahmi Dikediaman Ketua umum MUI Lahat

Regional

Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Rejang Lebong, SMSI Lubuk Linggau Kompak

Regional

Pengurus Jakarta 2024-2029 Dilantik, PWI Harus Kembali Disegani

Regional

Ruri, “Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Bangka Perlu Pengawasan Ketat”

Regional

Resepsi Peringatan Hari Nasional Taiwan ke-113 Digelar 

Regional

Kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Didesak Puluhan Anggota Segera Dikosongkan

Regional

PWI HCB Dilarang Berkantor di Gedung Dewan Pers
error: Content is protected !!